LABUHA – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Bakti Sosial (Baksos) pada Bagian Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Desakan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidakberesan pengelolaan anggaran Baksos tahun 2024 yang bernilai fantastis, yakni mencapai kurang lebih Rp 3 miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan sosial masyarakat di berbagai kecamatan tersebut diduga kuat diselewengkan.
Modus Pemotongan Honor dan Keterlibatan Oknum "LI"
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, ditemukan indikasi penyimpangan mencolok pada daftar penerimaan honor. Salah satu sumber terpercaya mengungkapkan bahwa dalam dokumen resmi, tercatat nominal honor sebesar Rp 2.700.000 per orang. Namun, pada kenyataannya, para penerima hanya mendapatkan Rp 900.000.
Investigasi LPP Tipikor mengarah pada keterlibatan seorang pegawai di Bagian Yankes Dinkes Halsel berinisial LI. Oknum tersebut diduga tidak hanya mengelola anggaran Baksos, tetapi juga memegang kendali atas sejumlah proyek strategis lainnya, meliputi:
- Pengelolaan anggaran Covid-19.
- Akreditasi dan re-akreditasi fasilitas kesehatan.
- Anggaran rujukan pasien.
- Anggaran operasional serta pemeliharaan gedung PSC 119.
Hal yang paling ironis adalah temuan terkait gedung PSC 119. Meski gedung tersebut diketahui telah digunakan oleh pihak Basarnas sejak tahun 2018, LPP Tipikor menemukan informasi bahwa anggaran operasional dan pemeliharaan gedung tersebut diduga masih terus dicairkan setiap tahun.
Selain itu, gaya hidup dan aset milik LI menjadi sorotan tajam. Sebagai ASN, LI diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar, di antaranya kepemilikan dua kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua, serta empat kapling tanah di wilayah Halmahera Selatan.
Akan Dilaporkan Resmi ke Kejaksaan
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera membawa temuan ini ke ranah hukum.
“Kami mendesak agar APH segera turun tangan. Kami akan segera melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan anggaran ini kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu dekat. Jika benar ada penyelewengan, maka semua pihak yang terlibat, termasuk oknum LI, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhlas.
LPP Tipikor berharap agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran di Bagian Yankes maupun Dinas Kesehatan Halsel secara umum untuk membersihkan praktik korupsi yang terorganisir.
Editor : Redaksi MakianoPost