Diduga Proyek Bermasalah, LPP Tipikor Desak Periksa Kepala Dinas PUPR Halteng

Sebarkan:
Weda,Halmahera Tengah - Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Hotmix Wilayah 4 yang berlokasi di Kecamatan Weda Timur, Utara dan Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, Diduga menggunakan matrial yang bersumber dari Galian C tak berizin.

Fandi Rizky (FR) selaku Ketua DPD LPP Tipikor Halteng menyampaikan," Proyek Jalan Hotmix Wilayah 4 Senilai Rp24.714.000.000 yang dikerjakan PT.Liberty Citra Cakrawala tahun anggaran 2025 ini, dugaan kuat kami menggunakan matrial yang bersumber dari Galian C tak berizin. Hal ini tentunya tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas Galian C Ilegal, Justru hal itu akan berdampak serius terhadap mutu dan kualitas proyek tersebut " Ungkap Fandi.
Pekerjaan jalan seharusnya menggunakan material yang berasal dari galian yang memiliki izin resmi, seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hal ini sebagaimana penegasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, beserta perubahannya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengadaan jasa konstruksi, termasuk penggunaan material yang berkualitas dan berizin.

Fandi Rizky (FR), dalam keterangan Persnya menyampaikan, "Sumber Matrial yang digunakan dalam pengerjaan proyek jalan itu, Dugaan kuat kami bersumber dari lokasi penambangan galian C terbuka di jalan masuk menuju Goa Boki Maruru Desa Sagea Kecamatan Weda Utara" Ungkap Fandi.
Perihal itu, Ketua LPP Tipikor Halteng, Menegaskan," Sebagai upaya pencegahan atas dugaan tindak pidana kami meminta kepada pihak direskrimsus Polda Maluku Utara, segera lakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas, Kabid Bina Marga dan PPK Dinas PUPR Halmahera Tengah guna dimintai keterangan perihal Proyek tersebut" Tegas Fandi

“Deretan masalah yang diduga terjadi di lingkup Dinas PUPR Halteng, Ini menunjukkan bukan hanya kelalaian pengawasan, tetapi justru terindikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Siapapun dia, aparat penegak hukum wajib lakukan pengusutan agar kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah benar-benar sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan" Tegasnya
Fandi menambahkan, "Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban akibat kelalaian dan dugaan permainan anggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang,” Ujar Fandi Rizky (FR).

Hingga berita ini dipublis, Pihak Dinas PUPR Halteng beserta rekanan, berada dalam upaya konfirmasi.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini