.jpg)
Pekerjaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Maluku Utara Ruas Jalan Todoli-Tikong 1 ini, diduga kuat tidak menyelesaikan Volume Pekerjaan sepanjang 800 Meter. Bahkan Pekerjaan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumardin Gaale, Koordinator Bidang Pencegahan dan Penindakan LPP Tipikor Maluku Utara meyampaikan," Sesuai dengan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dengan Nomor 22a/LHP/XVII/05/2024 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024, tertuang jelas Progres Pekerjaan Ruas Jalan Todoli-Tikong 1 hingga akhir desember 2023, hanya mengerjakan 55,20% (Persen) dari volume kontrak" Jelas Jumardin.
Jumardin, Mengungkapkan, "Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagaimana Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan" Ungkapnya
"Terkait temuan atas Pekerjaan Ruas Jalan Todoli-Tikong 1 ini, kami juga meminta kepada Dr.Roy Rizali Anwar ST,.MT selaku Pimpinan Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR Republik Indonesia, Agar segera mengevaluasi kinerja Navy A.Umasangaji selaku Kepala Balai PJN Maluku Utara saat ini" Ujar Jumardin.
Jumardin, juga mengatakan,"Pekerjaan Jalan Todoli-Tikong 1 yang di kerjakan PT.APRO MEGATAMA ini, diduga telah menggunakan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) tanpa dokumen SILO (Surat Izin Layak Operasi), jelas hal ini menunjukan Pekerjaan Balai PJN Maluku Utara tidak kompeten alias abal-abal" Ungkapnya.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina Marga dan Manual Kontruksi Nomor 001-2/BM/2007 Tentang Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (Asphalt Mixing Plant)" Tegas Jumardin
Pekerjaan dengan sumber anggaran APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara ini, dengan Nomor Kontrak Pekerjaan HK.02.01.Bb32.6.5/2023/PKT.IJD.02 diduga tidak selesai dikerjakan sebagaimana ketentuan kontrak pekerjaan110 Hari Kalender, sejak kontrak dikeluarkan 19 September 2023.
Menanggapi hal itu,Koordinator Bidang Pencegahan dan Penindakan LPP Tipikor Maluku Utara menambahkan,"Melalui Direskrimsus Polda Maluku Utara, kami meminta agar segera lakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Kepala Balai PJN Maluku Utara, Saudara HHJ Alias Haris selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pekerjaan Todoli-Tikong 1, Direktur PT.APRO MEGATAMA, CV. Delta Concieta selaku Konsultan Pengawas dan juga Kepala Balai Pengawasan dan Perencanaa Jalan Nasional (BP2JN) Maluku Utara. Hal ini tentunya demi kepastian hukum atas pelaksanaan pembangunan jalan di maluku utara" Ungkap Jumardin
Hingga berita ini dipublis, redaksi berusaha lakukan konfirmasi kepada pihak Balai PJN Maluku Utara dan Rekanan.
Editor Redaksi MakianoPost