
Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Alfitrah Hi. Rustam, S.M. dalam pertemuan itu menyampaikan"Pemda Halmahera Selatan harus bersikap transparan terkait status lahan yang diklaim sebagai tanah milik pemerintah atau aset daerah tersebut. Masyarakat yang tanahnya terkena dampak proyek ini berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku" Ujarnya

“Untuk menghindari ketidakpuasan warga, proses ganti rugi seharusnya dilakukan dengan penuh transparansi. Saya berharap PEMDA Halmahera Selatan dalam hal ini instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang memadai tentang prosedur ganti rugi hak-hak warga tersebut. Ini penting untuk mencegah konflik potensial yang dapat merugikan banyak pihak.”*Tutupnya
Penulis Adeli La Ammu
Editor Redaksi MakianoPost