LPP Tipikor Malut, Desak Direskrimsus Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pekerjaan Balai PJN Malut

Sebarkan:
Ternate, Maluku Utara - Dugaan Pelanggaran atas Pekerjaan Jalan dan Jembatan melalui Satker Wilayah 1 Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Maluku Utara tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Polda Maluku Utara diminta lakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait.

Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim menyampaikan, " Berdasarkan penelusuran investigasi yang kita lakukan, atas pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Kalibutu Senilai Rp16.503.800,- yang dikerjakan PT Sederhana Jaya Abadi 
ditemukan sejumlah kejanggalan salah satunya, yaitu kita menemukan pada dokumen lelang terdapat ketentuan Pengadaan material dan komponen jembatan rangka baja tipe B bentang 50 meter telah tersedia di Gudang PU Citeureup sehingga biaya pembelian rangka jembatan tidak ada, hanya biaya pengiriman rangka jembatan dari Gudang Citeureup sampai dengan Lokasi kegiatan ditanggung oleh penyedia jasa" Ujar Muhlas Ibrahim

Muhlas Ibrahim, mengungkapkan " Pemahamam kami tidak boleh secara langsung membagi tanggung jawab pengadaan material antara rekanan dan Kementerian PUPR dalam satu paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan harus dilakukan melalui penyedia barang/jasa atau swakelola, di mana tanggung jawab keseluruhan atas pekerjaan dan material ada pada salah satu pihak tersebut. Namun, mekanisme kerja sama dapat terjadi jika seluruh pengadaan material dan pekerjaan diserahkan kepada rekanan dalam suatu kontrak, atau jika pemerintah melakukan swakelola, di mana pemerintah sendiri yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, olehnya kejanggalan ini kami meminta Polda Maluku Utara segera lakukan pemeriksaan terhadap rekanan, PPK, Satker dan Kepala Balai PJN Maluku Utara guna kepastian hukum atas permasalahan ini" Ungkap Koordinator Bidang LPP Tipikor Maluku Utara.

"Membagi tanggung jawab material kepada pihak yang berbeda dalam satu kontrak akan menciptakan ketidakjelasan dalam tanggung jawab dan dapat melanggar peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" Tegas Muhlas.

Selain itu, Ibrahim juga mengungkapkan "Terdapat 2 pekerjaan dengan nilai yang sangat fantastis dalam satu ruas jalan yang sama dnegan tahun anggaran yang berdekatan yaitu Ruas Sofi - Wayabula Pulau Morotai. Pertama pada tahun anggaran 2023 dengan Nama Paket Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Sofi - Wayabula (MYC SBSN) Senilai Rp112.223.667.000,- Pelaksana PT INTIMKARA tahun anggaran 2023-2024 dengan panjang pekerjaan 20 KM, dan Kedua Preservasi Jalan Sopi - Wayabula 3 Senilai Rp75.468.000.000 yang dikerjakan oleh PT. LABROSCO YAL tahun anggaran 2024" Ungkapnya

Muhlas Ibrahim menyampaikan," Memang Pengerjaan pada satu ruas jalan yang sama di tahun anggaran berdekatan dapat direalisasikan, namun harus melalui proses perencanaan yang matang dan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi teknis existing, ketersediaan anggaran, studi kelayakan, serta prioritas pembangunan. Olehnya itu hal ini kami menegaskan kepada Kementrian PUPR RI, agar secara jeli melihat kondisi prioritas pembangunan jalan dengan berbagai pertimbangan, kami meyakini terdapat motif lain atas perihal itu" Ujarnya

"Terkait Pekerjaan Jalan Sofi - Wayabula kami meminta kepada pihak penyidik Direskrimsus Polda Maluku Utara, lakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap PPK, Satker, Ka.Balai PJN Maluku Utara dan Rekanan guna diperiksa, agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini tentunya sebagai langkah ikhtiar adanya indikasi persekongkolan proyek serta tindak pidana korupsi" Tutupnya

Hingga Berita ini dipublis, Pihak Balai PJN Malut dan Rekanan berada dalam usaha konfirmasi awak media.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini