TERNATE – Komposisi keanggotaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, kini kembali lengkap. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, resmi melantik Putri Nurdiana Jailan, S.I.Kom., M.Si. sebagai Anggota Bawaslu Kota Ternate Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023–2028 pada Senin (25/5/2026). Pelantikan yang digelar secara daring via Zoom Meeting ini dilaksanakan serentak bersama dua anggota PAW dari Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), sesuai amanat Pasal 133 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan pentingnya menjunjung tinggi marwah dan integritas lembaga.
“Segera lakukan komunikasi di setiap tingkatan, dari bawah hingga ke atas. Perkuat kembali kerja sama dengan sesama anggota agar soliditas kelembagaan tetap terjaga,” tutur Bagja.
Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini tengah bersiap menghadapi revisi Undang-Undang Pemilu. Proses legislasi tersebut akan menjadi momentum penting untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan dan pengawasan pemilu ke depan.
“Kami percaya Bapak/Ibu yang dilantik hari ini akan menjunjung tinggi marwah dan integritas Bawaslu. Persiapkan diri, terutama dengan adanya kemungkinan perubahan pada Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Kembalinya formasi lengkap tiga komisioner Bawaslu Kota Ternate diharapkan mampu mendongkrak kinerja lembaga secara signifikan. Khususnya dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, serta pelaksanaan program kerja baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu demi menjaga kualitas demokrasi di Kota Ternate.
Editor Redaksi MakianoPost