
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Kordiv PP Datin) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah menyatakan, kasus dugaan suap tersebut telah diproses berdasarkan Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu nomor 15 tahun 2020 Tentang tata Cara Pengawasan dan Pembinaan terhadap pelaksaan tugas pengawasan Pemilu.
"Ketika mendapatkan informasi (dugaan suap) itu langsung menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak (pelanggar). Secara singakat verifikasi dan klarifikasi telah diputuskan melalui rapat pleno unsur pimpinan pada 17 September 2025," katanya saat hearing bersama LPP Tipikor di kantor Bawslu Maluku Utara, Selasa, 30 September 2025.
Sumitro mengatakan sangsi yang di berikan kepada AT sesuai Perbawaslu tersebut yang diputuskan dalam rapat peloni diantaranya tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno dan menonaktifkan jabatan AT sebagai kordinator Devisi P3S Bawaslu Kota Ternate.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bawaslu Malut melalui rapat pleno menunjuk-tugaskan salah satu pimpinan apa bila ada rapat-rapat pleno di Bawaslu Ternate," ujarnya.
Sumitro mengaku, hasil verifikasi dan klarifikasi juga ditemukan adanya dugaan etik yang dilanggar AT. Hal ini, kata dia, Ketua Bawaslu Malut telah mengkonsultasikan ke Bawaslu RI sesuai petunjuk Perbawaslu nomor 15 tahun 2020.
"Hasil dari berkonsultasi itu selanjutnya menunggu hasil pleno pimpinan etik Bawaslu RI. Harapan kami pimpinan Bawaslu RI secepatnya memutuskan dan hasilnya di sampaikan ke kami," pintanya.
Sumitro menambahkan, sebelumya kasus dugaan suap angggota Bawaslu Kota Ternate itu ketika ramai pemberitaan media, Bawaslu RI langsung memberikan atensi.
"Ketika muncul di media soal dugaan suap anggota Bawaslu Ternate Pimpinan, Bawaslu RI merespon cepat dan langsung menayakan ke kami, pada waktu kami tengah melakukan proses ferifikasi dan klarifikasi," tandasnya.
Editor Redaksi MakianoPost