
Dr. Muammil dengan tegas menyatakan bahwa kejanggalan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kesengajaan yang harus dipertanggungjawabkan. Ia bahkan mendesak agar Kepala BKPSDM Halteng diberi sanksi tegas.
“Bagaimana mungkin orang yang bukan tenaga honorer bisa diluluskan sebagai PPPK Paruh Waktu? Ini jelas bentuk penyimpangan,” tegasnya.Senin (22/9/2025).
Menurutnya, yang berhak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer aktif sesuai kuota masing-masing dinas. Apalagi, nama-nama tenaga honorer tersebut sudah resmi terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Data honorer yang sudah masuk di database BKN tidak bisa direkayasa. Kalau dipaksa, cepat atau lambat BKN pasti akan mengetahuinya,” ujarnya.
Ia menilai, tindakan Kepala BKPSDM Halteng telah mencederai asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi. Karena itu, langkah pencopotan dari jabatan patut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Semua data pegawai ada di BKD. Kalau ada honorer yang namanya tiba-tiba hilang dari hasil seleksi, itu kesalahan ada di BKD. Artinya, BKD dianggap lalai dalam menjalankan tugas, karena hanya BKD yang berkoordinasi langsung dengan BKN terkait tes PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.
Sebelumnya.Hartina Dahlan, tenaga honorer Disperindagkop yang sudah mengabdi sejak 2018 dengan honor Rp600 ribu per bulan. Ia menegaskan kecewa lantaran tiba-tiba dicoret dengan alasan tidak aktif bekerja.
“Sejak 2018 saya tetap aktif berkantor hingga sekarang, tapi tiba-tiba dinyatakan tidak aktif. Ironisnya, justru ada yang baru masuk honor bahkan statusnya tidak jelas malah bisa lolos seleksi,” tegas Hartina.
Kekecewaan serupa disampaikan Fitria, honorer yang juga mengabdi sejak 2018. Ia menerima alasan identik dari BKPSDM: tidak aktif bekerja. Padahal, ia menegaskan, hingga kini tetap melaksanakan tugas di kantornya.
Isu ketidak lulusan tenaga honorer tersebut, ditanggapi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halteng, Arman Alting. Ia menegaskan bahwa proses pengusulan nama PPPK sudah melalui kajian panjang, tanpa ada intervensi data dari luar.
“Nama yang diusulkan sudah melalui kajian cukup panjang dan tidak mengambil data dari luar,” jelas Arman.Kamis (18/9/2025).
Editor Redaksi MakianoPost