TALIABU, MakianoPost – Asphalt Mixing Plant (AMP) yang
digunakan PT.APRO MEGATAMA selaku Pelaksana
atas Pekerjaan Penanganan
Jalan Todoli-Tikong I Senilai
Rp.24.792.788.000,- diduga tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO) alias
Bodong.Pasca selesai kegiatan Proyek Penanganan Jalan Todoli – Tikong Kabupaten
Pulau Taliabu, tidak terlihat lagi adanya aktivitas pada lokasi AMP tersebut.
Pengakuan warga masyarakat, AMP yang berlebelkan “ BUKAKA “ itu beraktivitas di Desa
Todoli Kecamatan Lede hanya pada saat pekerjaan Jalan sebelumnya tidak ada, bahkan
hingga saat ini setelah pekerjaan tidak ada aktivitas lagi, Ujar salah satu
warga masyarakat
Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 14 Tahun
2021 Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina Marga
dan Manual Kontruksi Nomor 001-2/BM/2007 Tentang Pemeriksaan Peralatan Unit
Pencampur Aspal Panas (Asphalt Mixing Plant).Selain itu pekerjaan dengan Sumber Anggaran APBN Tahun Anggaran
2023 melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara ini, dengan
Nomor Kontrak Pekerjaan HK.02.01.Bb32.6.5/2023/PKT.IJD.02 tidak selesai
dikerjakan sebagaimana ketentuan kontrak selama 110 Hari Kalender, sejak
kontrak dikeluarkan 19 September 2023.
Baca Berita Lainnya : Pekerjaan Kementrian PUPR di Maluku Utara Diduga bermasalah, Aparat Hukum Diminta tindak tegas
Menanggapi hal itu LPP Tipikor Maluku Utara melalui Ketua Bidang
Advokasi & Investigasi Sudarmono Tamher meyampaikan," Terkait Asphalt Mixing Plant (AMP) yang
digunakan Balai Pelaksana Jalan Nasional untuk pekerjaan jalan di kepulauan
taliabu yang diduga tidak memiliki sertifikat SLO, hal ini akan kita laporkan resmi
ke kejaksaan tinggi maluku utara guna diproses hukum ", Tegasnya
Jika Proyek Penanganan
Jalan Todoli-Tikong I menggunakan Asphalt
Mixing Plant (AMP) yang tidak memiliki sertifikat SLO hal ini dipastikan
persyaratan kualifikasi teknis dan peralatan yang dilampirkan pihak rekanan
pada saat mengikuti proses lelang paket ini jelas tidak memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan, Ungkapnya
Sudarmono
Tamher juga menambahkan, " Jika peralatan teknis rekanan tidak memenuhi
ketentuan, mestinya pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah Maluku
Utara tidak harus memaksakan lanjut Proyek tersebut, apalagi progres kegiatan
tersebut hingga akhir tahun 2023 hanya mengerjakan 55,20% dari volume kontrak,
hal ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor
22a/LHP/XVII/05/2024 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024". Ujarnya
Olehnya
itu dalam rangka akselerasi dan penegakan hukum, kami meminta kepada pihak
kejaksaan tinggi dapat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Balai, Satker,PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen), Pihak PT.APRO MEGATAMA,
serta Direktur Utama CV.Delta
Concieta selaku konsultan pengawas dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa
Konstruksi (BP2JK) Maluku Utara, agar dapat mengungkap dugaan tindak pidana
atas pelaksanaan proyek tersebut. Ujarnya
Sudarmono Tamher juga mengungkapkan, Kegiatan Proyek jalan Balai PJN Maluku Utara di Kepulauan Taliabu menyisakan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya, yaitu dugaan murk – up atas nilai volume Pekerjaan Jalan dimana terdapat nilai kontrak yang sama pada dua pekerjaan jalan yaitu taliabu dan morotai ditahun anggaran 2023 tetapi jumlah volume pekerjaan terdapat perbedaan, yang satunya 3 KM dan satunya lagi sekitar 7 KM, hal ini harus di ungkap penegak hukum, Ungkapnya.
Hingga berita ini dipublis, redaksi makianopost.com belum dapat melakukan konfirmasi terhadap pihak Balai PJN Maluku Utara, dikarenakan harus mengajukan surat terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi, hal ini sesuai keterangan yang diberikan pihak security.