Pekerjaan Balai PJN Maluku Utara, Diduga gunakan AMP " Bodong "

Sebarkan:
TALIABU, MakianoPost – Asphalt Mixing Plant (AMP) yang digunakan PT.APRO MEGATAMA selaku Pelaksana atas Pekerjaan Penanganan Jalan Todoli-Tikong I Senilai Rp.24.792.788.000,- diduga tidak memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO) alias Bodong.

Pasca selesai kegiatan Proyek Penanganan Jalan Todoli – Tikong Kabupaten Pulau Taliabu, tidak terlihat lagi adanya aktivitas pada lokasi AMP tersebut.

Pengakuan warga masyarakat, AMP yang berlebelkan “ BUKAKA “ itu beraktivitas di Desa Todoli Kecamatan Lede hanya pada saat pekerjaan Jalan sebelumnya tidak ada, bahkan hingga saat ini setelah pekerjaan tidak ada aktivitas lagi, Ujar salah satu warga masyarakat

Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tentang Spesifikasi Umum Bina Marga dan Manual Kontruksi Nomor 001-2/BM/2007 Tentang Pemeriksaan Peralatan Unit Pencampur Aspal Panas (Asphalt Mixing Plant).

Selain itu pekerjaan dengan Sumber Anggaran APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara ini, dengan Nomor Kontrak Pekerjaan HK.02.01.Bb32.6.5/2023/PKT.IJD.02 tidak selesai dikerjakan sebagaimana ketentuan kontrak selama 110 Hari Kalender, sejak kontrak dikeluarkan 19 September 2023.

Baca Berita Lainnya : Pekerjaan Kementrian PUPR di Maluku Utara Diduga bermasalah, Aparat Hukum Diminta tindak tegas

Menanggapi hal itu LPP Tipikor Maluku Utara melalui Ketua Bidang Advokasi & Investigasi Sudarmono Tamher meyampaikan," Terkait Asphalt Mixing Plant (AMP) yang digunakan Balai Pelaksana Jalan Nasional untuk pekerjaan jalan di kepulauan taliabu yang diduga tidak memiliki sertifikat SLO, hal ini akan kita laporkan resmi ke kejaksaan tinggi maluku utara guna diproses hukum ", Tegasnya

Jika Proyek Penanganan Jalan Todoli-Tikong I menggunakan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang tidak memiliki sertifikat SLO hal ini dipastikan persyaratan kualifikasi teknis dan peralatan yang dilampirkan pihak rekanan pada saat mengikuti proses lelang paket ini jelas tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Ungkapnya

Sudarmono Tamher juga menambahkan, " Jika peralatan teknis rekanan tidak memenuhi ketentuan, mestinya pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah Maluku Utara tidak harus memaksakan lanjut Proyek tersebut, apalagi progres kegiatan tersebut hingga akhir tahun 2023 hanya mengerjakan 55,20% dari volume kontrak, hal ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22a/LHP/XVII/05/2024 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024". Ujarnya

Olehnya itu dalam rangka akselerasi dan penegakan hukum, kami meminta kepada pihak kejaksaan tinggi dapat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Balai, Satker,PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pihak PT.APRO MEGATAMA, serta Direktur Utama CV.Delta Concieta selaku konsultan pengawas dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku Utara, agar dapat mengungkap dugaan tindak pidana atas pelaksanaan proyek tersebut. Ujarnya

Sudarmono Tamher juga mengungkapkan, Kegiatan Proyek jalan Balai PJN Maluku Utara di Kepulauan Taliabu menyisakan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya, yaitu dugaan murk – up atas nilai volume Pekerjaan Jalan dimana terdapat nilai kontrak yang sama pada dua pekerjaan jalan yaitu taliabu dan morotai ditahun anggaran 2023 tetapi jumlah volume pekerjaan terdapat perbedaan, yang satunya 3 KM dan satunya lagi sekitar 7 KM, hal ini harus di ungkap penegak hukum, Ungkapnya.

Hingga berita ini dipublis, redaksi makianopost.com belum dapat melakukan konfirmasi terhadap pihak Balai PJN Maluku Utara, dikarenakan harus mengajukan surat terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi, hal ini sesuai keterangan yang diberikan pihak security.

Penulis Isman Abdullah,.S.IP
Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini