TERNATE — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa pengerukan batu gunung di Desa Mamuya, Kabupaten Halmahera Utara. Temuan ini memicu reaksi keras dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara yang mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Kasus ini terungkap saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik dan mendapati pembukaan lahan aktif untuk pengambilan batu gunung yang dilengkapi alat berat. Lokasi pengerukan ini berada di sekitar wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
Namun, setelah tim melakukan pemetaan digital via udara (overlay citra drone) dengan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi, lokasi tersebut terbukti berada di luar konsesi milik siapa pun. Hingga masa pemeriksaan lapangan berakhir, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara belum memberikan kejelasan mengenai pemilik aktivitas tambang tersebut.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menyatakan bahwa pembiaran ini menabrak sejumlah regulasi mutakhir:
- Perpres Nomor 55 Tahun 2022: Mengabaikan fungsi pendelegasian pengawasan, pelaksanaan, serta monitoring tata kelola pertambangan oleh Gubernur dan Inspektur Tambang.
- Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018: Melanggar kewajiban pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, aspek keuangan, serta kepatuhan wilayah IUP.
Alan memaparkan bahwa pembiaran tambang ilegal di Desa Mamuya ini membawa dampak sistemik yang masif:
- Kerusakan Lingkungan: Risiko bencana alam tinggi karena pengerukan tanpa evaluasi AMDAL dari Bidang Minerba ESDM.
- Kerugian Finansial: Potensi hilangnya penerimaan daerah dan negara dari sektor pajak serta royalti produksi.
- Pelanggaran Tata Ruang: Kegiatan tidak sinkron dengan rencana tata ruang Pemerintah Daerah.
- Risiko Hukum: Menyeret pemegang IUP resmi jika terbukti melakukan penambangan melebihi batas koordinat resmi mereka.
- Kurang optimal mengelola anggaran pengawasan tambang.
- Belum melaporkan indikasi tambang di luar konsesi ini ke Ditjen Minerba RI.
- Belum melayangkan surat peringatan/pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha terkait.
- Gagal menyusun laporan pengawasan sebagai dasar bagi Gubernur untuk menjatuhkan sanksi.
"Atas permasalahan serius ini, kami meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan hukum tegas. LPP Tipikor dalam keterangan resminya akan segera memasukkan laporan formal agar kasus ini diusut tuntas," pungkas Alan Ilyas,S.Sos,S.H
Editor Redaksi MakianoPost