Skandal THR Kota Ternate 2026, Front Anti Korupsi Bersatu Bersama ASN dan P3K Ancam Boikot Kantor Walikota Akibat Janji Kosong Pemerintah

Sebarkan:
TERNATE – Keresahan mendalam tengah menyelimuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Hingga penghujung Maret 2026, hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya sudah di tangan sesuai amanat regulasi pusat, tak kunjung terealisasi.

Regulasi Jelas, Realisasi Nihil
Secara nasional, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri melalui PP No. 9/2026 dan PMK No. 13/2026. Meski instruksi pencairan dijadwalkan sejak awal Maret, Pemkot Ternate dituding sengaja mengulur waktu dengan alasan teknis yang tidak transparan.

Ketua DPD LPP Tipikor Kota Ternate, Thusry Karim, dalam orasinya bersama Front Anti Korupsi Bersatu Maluku Utara, menyebut pemerintah daerah telah melakukan pembohongan publik.

"Pemerintah Kota Ternate beralasan menunggu petunjuk teknis (juknis), padahal juknis itu sudah terang benderang ada di PP No. 9 dan PMK No. 13 Tahun 2026. Ini adalah pembodohan," tegas Thusry dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Ternate

Ancaman Mogok Massal dan Boikot
Ketidakpastian ini memicu gelombang protes yang lebih besar. Thusry menyatakan telah berkoordinasi dengan pengurus pusat Lembaga Investigasi Nasional dan LPP Tipikor untuk mengecek langsung ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri guna memastikan tanggal pasti transfer dana THR ke kas daerah.

"Jika benar dana itu sudah cair dari pusat sebelum Lebaran tapi tidak dibayarkan ke pegawai, kami akan menggerakkan ASN dan P3K untuk mogok kerja total," ancamnya.

Senada dengan itu, seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku siap turun ke jalan. "Jika janji Sekda bahwa gaji dan THR cair tanggal 1 April nanti ternyata zonk lagi, kami tidak punya pilihan selain bergabung dengan massa aksi," ungkapnya.

Mendesak Pemeriksaan Hukum
Tak hanya soal pencairan, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk turun tangan. Mereka menuntut jaksa memeriksa Rizal Marsaoly selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate atas dugaan penyalahgunaan dana THR 2026.

LPP Tipikor menegaskan, jika pada Rabu, 1 April 2026, pembayaran tidak terealisasi, maka pada Kamis, 2 April 2026, mereka akan melakukan aksi besar-besaran untuk memboikot Kantor Walikota Ternate.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Ternate belum memberikan penjelasan detil mengenai kendala teknis spesifik yang menghambat hak ribuan abdi negara tersebut.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini