Proyek Pembangkit Mesin Diesel (PLTD) Gane Luar Bermasalah

Sebarkan:

Foto : Tangki BBM PLTD Desa Gane Luar Kabupaten Halmahera Selatan
makianopost.com – Minggu, (1/9/2024) Proyek Pembangkit Mesin Diesel (PLTD) berkapasitas 3x200 kW dengan luas lokasi ± 1 Hektar di Desa Gane Luar diduga bermasalah. 

Proyek yang dibangun sejak bulan oktober 2017 tersebut, pantauan redaksi makianopost.com diduga dibiarkan terbengkalai, dimana terlihat Ruang Gedung Mesin, Perumahan Pegawai dan Tangki BBM yang tidak terurus bahkan tidak difungsikan sejak awal pembangunan. PLTD tersebut diketahui untuk mengaliri aliran listrik di Desa Gane Luar, Ranga-Ranga, Kuo, Sawat dan Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengakuan, Sahrani Warga Desa Gane Luar menyampaikan, “Meski terdapat tiang listrik sebagai penyuplai arus listrik melalui Pembangkit Mesin Diesel (PLTD) berkapasitas 3 x 200 kW di Desa Gane Luar ini, sudah bertahun-tahun sejak 2017 PLTD dibangun hingga kini kami masyarakat kecamatan gane timur selatan tidak pernah menikmati aliran listrik “ Ungkapnya

Lanjut ia menambahkan, “ PLTD Gane Luar ini hanya di bangun Ruang Gedung Mesin, Perumahan Pegawai dan Tangki BBM, mesinnya tidak ada hingga kini, harapan besar kita sebagai warga agar Pemda Kabupaten Halmahera Selatan  dan PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara dapat melihat hal ini “ Ucapnya.

Terbengkalainya PLTD berkapasitas 3 x 200 kW di Desa Gane Luar  ini, juga mendapatkan respon dari LPP – Tipikor Maluku Utara, melalui Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Muhlas Ibrahim, menyampaikan “ Terkait adanya Dugaan dan Indikasi Pelanggaran atas Pembangunan PLTD Gane Luar, hal ini bakal kami tindak lanjuti pada penegak hukum “ Sikapnya

Muhlas Ibrahim, menyampaikan “ Fakta yang terjadi pada Pembangkit Mesin Diesel PLTD Gane Luar ini dalam amatan kami, diduga kuat ada perbuatan tindak pidana, bagaimana tidak aset Negara yang dibangun PT.PLN (Persero) dengan alokasi dana melalui APBN begitu besar tetapi sengaja dibiarkan tidak terurus bahkan mesinnya pun tidak terdapat di lokasi, ini sangat ironis “ Pungkasnya

Olehnya itu ia menambahkan, “ Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera melakukan pengusutan dan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat, terutama General Manager PT.PLN (Persero) Wilayah Maluku Dan Maluku Utara guna kepastian hukum dan akselerasi keadilan terhadap warga Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan “ Sikapnya

Editor : Redaksi makianopost.com

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini