![]() |
Foto : Tangki BBM PLTD Desa Gane Luar Kabupaten Halmahera Selatan |
Proyek yang dibangun sejak bulan oktober 2017 tersebut, pantauan redaksi makianopost.com diduga dibiarkan terbengkalai, dimana terlihat Ruang Gedung Mesin, Perumahan Pegawai dan Tangki BBM yang tidak terurus bahkan tidak difungsikan sejak awal pembangunan. PLTD tersebut diketahui untuk mengaliri aliran listrik di Desa Gane Luar, Ranga-Ranga, Kuo, Sawat dan Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengakuan, Sahrani
Warga Desa Gane Luar menyampaikan, “Meski terdapat tiang listrik sebagai
penyuplai arus listrik melalui Pembangkit Mesin Diesel (PLTD) berkapasitas 3 x
200 kW di Desa Gane Luar ini, sudah bertahun-tahun sejak 2017 PLTD dibangun
hingga kini kami masyarakat kecamatan gane timur selatan tidak pernah menikmati
aliran listrik “ Ungkapnya
Lanjut ia
menambahkan, “ PLTD Gane Luar ini hanya di bangun Ruang Gedung Mesin, Perumahan
Pegawai dan Tangki BBM, mesinnya tidak ada hingga kini, harapan besar kita sebagai
warga agar Pemda Kabupaten Halmahera Selatan dan PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan
Maluku Utara dapat melihat hal ini “ Ucapnya.
Terbengkalainya PLTD
berkapasitas 3 x 200 kW di Desa Gane Luar
ini, juga mendapatkan respon dari LPP – Tipikor Maluku Utara, melalui
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Muhlas Ibrahim, menyampaikan “ Terkait
adanya Dugaan dan Indikasi Pelanggaran atas Pembangunan PLTD Gane Luar, hal ini
bakal kami tindak lanjuti pada penegak hukum “ Sikapnya
Muhlas Ibrahim,
menyampaikan “ Fakta yang terjadi pada Pembangkit Mesin Diesel PLTD Gane Luar
ini dalam amatan kami, diduga kuat ada perbuatan tindak pidana, bagaimana tidak
aset Negara yang dibangun PT.PLN (Persero) dengan alokasi dana melalui APBN begitu
besar tetapi sengaja dibiarkan tidak terurus bahkan mesinnya pun tidak terdapat
di lokasi, ini sangat ironis “ Pungkasnya
Olehnya itu ia
menambahkan, “ Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera melakukan pengusutan
dan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat,
terutama General Manager PT.PLN (Persero) Wilayah Maluku Dan Maluku Utara guna
kepastian hukum dan akselerasi keadilan terhadap warga Gane Timur Selatan
Kabupaten Halmahera Selatan “ Sikapnya
Editor : Redaksi
makianopost.com