Newcrest Meninggalkan Luka: Emas yang Berkilau, Hak yang Memudar

Sebarkan:
Newcrest Meninggalkan Luka: Emas yang Berkilau, Hak yang Memudar
Oleh: Mardiyanto Zulkarnain

Di kedalaman tambang Gosowong, debu dan deru mesin adalah kawan sehari-hari bagi para pekerja. Mereka menukar keringat, waktu, bahkan risiko nyawa demi bongkahan emas yang memperkaya pundi-pundi korporasi. Namun, ketika kepemilikan beralih dari Newcrest Mining Limited ke tangan Newmont Corporation, sebuah kenyataan pahit menyeruak ke permukaan: emasnya terus digali, namun hak pekerjanya justru "dikubur" dalam ketidakpastian.

Kasus yang menimpa 735 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bukan sekadar angka di atas kertas laporan tahunan. Nilai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar yang dituntut sebagai pesangon adalah simbol dari pengabdian bertahun-tahun. Ini adalah persoalan martabat yang kini tengah diuji di meja hukum.

Konsistensi Hukum yang Tak Terbantahkan
Secara hukum, posisi para pekerja sudah berada di jalan yang benar. Kemenangan mereka di Pengadilan Negeri Ternate (Nomor 5/Pdt. Sus-PHI/2023/PN Tte) yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (Nomor 734 K/Pdt. Sus-PHI/2024) adalah bukti nyata bahwa hak mereka bersifat mutlak.

Seperti yang ditegaskan pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansah, konsistensi putusan dari tingkat pertama hingga MA menandakan bahwa perkara ini murni masalah hak yang terabaikan, tanpa campur tangan kepentingan lain. Putusan yang sudah inkrah ini bukan lagi bahan perdebatan, melainkan perintah yang harus segera dilaksanakan. Jika hukum sudah bicara namun perusahaan bergeming, di mana letak keadilan bagi mereka yang telah membangun fondasi kekayaan perusahaan tersebut?

Lebih dari Sekadar Transaksi Ekonomi
Mengutip pemikiran Imam Soepomo, hubungan kerja bukanlah sekadar transaksi modal dan tenaga kerja. Pekerja adalah manusia yang harkat dan martabatnya harus dijaga. Mereka bukan alat produksi layaknya mesin drill atau truk pengangkut yang bisa dibuang begitu saja setelah habis masa pakainya.

Karl Marx jauh-jauh hari telah memperingatkan tentang keterasingan buruh, di mana hasil kerja mereka dinikmati pemilik modal sementara mereka sendiri terpinggirkan. Dalam konteks Newcrest, ketidakadilan ini terasa sangat nyata. Bagaimana mungkin sebuah korporasi global yang meraup untung besar dari perut bumi Maluku Utara justru "pelit" dalam memenuhi kewajiban pesangon yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

Pesangon bukanlah hadiah atau tindakan belas kasih. Pesangon adalah hak yang lahir dari tiap detik yang hilang di bawah tanah, dari paru-paru yang terpapar debu, dan dari usia yang habis demi kejayaan perusahaan.

Menguji Keadilan Sosial

Dalam teori keadilan John Rawls, keadilan harus memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling rentan. Karyawan adalah pihak yang rentan dalam rantai bisnis pertambangan. Mereka bergantung pada kepastian hukum untuk menyambung hidup pasca-transisi perusahaan.

Ketika 735 pekerja ini dipaksa menunggu sesuatu yang seharusnya menjadi hak otomatis, negara dan sistem hukum sedang dipertaruhkan. Jika putusan MA tidak diindahkan, maka kewibawaan hukum kita sedang diinjak-injak oleh kepentingan korporasi.

735 nyawa ini bukan sekadar statistik. Mereka adalah kepala keluarga yang memiliki cicilan, biaya sekolah anak, dan hari tua yang harus dijaga. Menunda pesangon mereka sama saja dengan mengkhianati kepercayaan yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun.

Newcrest mungkin telah pergi secara administratif, namun mereka meninggalkan luka yang menganga di hati para pekerja Gosowong. Emas bisa terus ditambang dan habis, tetapi sejarah tentang bagaimana sebuah perusahaan memperlakukan manusianya akan terus diingat.

Sudah saatnya kewajiban ini ditunaikan tanpa tapi. Jangan biarkan 735 pekerja ini terus menanti dalam sunyi, karena suara keadilan seberapapun dalamnya ia coba dikubur akan selalu menemukan jalannya untuk bangkit.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini