
Haltim, MakianoPost - LPP-Tipikor Maluku Utara bakal melaporkan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur, M. Zulkifli, ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Malut, Senin besok, 5 Mei 2025.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas di Ternate, Minggu, 4 Mei 2025.
Menurutnya, laporan itu terkait dugaan dan indikasi kongkalikong penganggaran belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media senilai Rp7.775.840.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2025. Kata dia, anggaran sebesar itu tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.
"Besok kami laporkan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur. Kami juga akan mendesak Kepala Kejati agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tegas Zainal.
Ia menegaskan berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor 39324544 yang dikantonginya, paket belanja anggaran jurnal, surat kabar serta majalah tersebut totalnya Rp7.775.840.000. Sedangkan jumlah media yang menjalin kontrak kerjasama itu sebanyak 20 media sesuai dari dokumen RUP dengan jumlah anggaran kontrak bervariasi.
Ketua LPP Tipikor Malut ini menjelaskan, "Tentunya alokasi dana senilai Rp7,7 Milyar harus dipastikan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan sampai alokasi dana media ini malah diterima oleh media yang tidak memiliki badan hukum sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS", Ungkapnya
Mirisnya kata Zainal, dari total jumlah media tersebut, sesuai hasil penelusuran diketahuai hanya 6 media yang wartawanya bertugas di Halmahera Timur. Sementara sebagian besarnya tidak diketahui keberadaanya.
Ia menjelaskan dari 20 media itu, ada satu media yang nilai kontraknya sangat fantastis, yakni Rp. 2,5 miliar. Selain itu ada juga media yang nilai kontraknya Rp. 800 juta.
"Dilihat dari postur belanja media ini diduga kuat ada unsur kongkalikong yang bermuara pada kepetingan tertentu. Karena itu besok pagi akan kami layangkan laporan sekaligus menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut," tandasnya.
Kepala Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur harus memiliki perencanaan dan pelaksanaan yang terarah berkaitan dengan alokasi dana media, hal ini tentunya dapat memastikan pelaporan keuangannya dengan baik.
Zainal Ilyas, menambahkan, "Dalam penyusunan anggaran, alokasi anggaran media dapat diatur berdasarkan jenis media, tujuan kampanye, dan target audiens. Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran media dapat memastikan efektivitas dan efisiensi, serta mencegah adanya dugaan penyalahgunaan" Ujar Zainal
"M. Zulkifli Selaku Kabag harus dapat menjelaskan hal ini kepada penegak hukum, Sebab dari standar biaya yang dimasukan bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui indikatornya apa, apalagi dari setiap media yang menerima alokasi dana kerja sama tidak sama jumlahnya, jadi kiranya apa yang membedakan terkait hal ini. olehnya itu pihak kejaksaan tinggi maluku utara harus lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan biar ada kejelasan hukum yang tepat" Tutupnya,.**
Hal ini ditegaskan oleh Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas di Ternate, Minggu, 4 Mei 2025.
Menurutnya, laporan itu terkait dugaan dan indikasi kongkalikong penganggaran belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media senilai Rp7.775.840.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2025. Kata dia, anggaran sebesar itu tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.
"Besok kami laporkan Kepala Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur. Kami juga akan mendesak Kepala Kejati agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tegas Zainal.
Ia menegaskan berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor 39324544 yang dikantonginya, paket belanja anggaran jurnal, surat kabar serta majalah tersebut totalnya Rp7.775.840.000. Sedangkan jumlah media yang menjalin kontrak kerjasama itu sebanyak 20 media sesuai dari dokumen RUP dengan jumlah anggaran kontrak bervariasi.
Ketua LPP Tipikor Malut ini menjelaskan, "Tentunya alokasi dana senilai Rp7,7 Milyar harus dipastikan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan sampai alokasi dana media ini malah diterima oleh media yang tidak memiliki badan hukum sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS", Ungkapnya
Mirisnya kata Zainal, dari total jumlah media tersebut, sesuai hasil penelusuran diketahuai hanya 6 media yang wartawanya bertugas di Halmahera Timur. Sementara sebagian besarnya tidak diketahui keberadaanya.
Ia menjelaskan dari 20 media itu, ada satu media yang nilai kontraknya sangat fantastis, yakni Rp. 2,5 miliar. Selain itu ada juga media yang nilai kontraknya Rp. 800 juta.
"Dilihat dari postur belanja media ini diduga kuat ada unsur kongkalikong yang bermuara pada kepetingan tertentu. Karena itu besok pagi akan kami layangkan laporan sekaligus menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut," tandasnya.
Kepala Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur harus memiliki perencanaan dan pelaksanaan yang terarah berkaitan dengan alokasi dana media, hal ini tentunya dapat memastikan pelaporan keuangannya dengan baik.
Zainal Ilyas, menambahkan, "Dalam penyusunan anggaran, alokasi anggaran media dapat diatur berdasarkan jenis media, tujuan kampanye, dan target audiens. Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran media dapat memastikan efektivitas dan efisiensi, serta mencegah adanya dugaan penyalahgunaan" Ujar Zainal
"M. Zulkifli Selaku Kabag harus dapat menjelaskan hal ini kepada penegak hukum, Sebab dari standar biaya yang dimasukan bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui indikatornya apa, apalagi dari setiap media yang menerima alokasi dana kerja sama tidak sama jumlahnya, jadi kiranya apa yang membedakan terkait hal ini. olehnya itu pihak kejaksaan tinggi maluku utara harus lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan biar ada kejelasan hukum yang tepat" Tutupnya,.**
Penulis Fandi Rizky Asari
Editor Redaksi Makiano Post