JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, kini tengah berada di bawah sorotan tajam terkait dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya aksi unjuk rasa dari Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) yang menuntut transparansi hukum atas penggunaan anggaran daerah senilai miliaran rupiah. Melawan Putusan Mahkamah Agung
Kejanggalan utama dalam kasus ini terletak pada keputusan Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang tetap melakukan pembayaran lahan sebesar Rp2,8 miliar kepada pihak Noken Yapen pada tahun 2018. Padahal, berdasarkan Putusan MA No. 191/K/pdt/2013, lahan tersebut secara sah dinyatakan sebagai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Langkah pembayaran kepada pihak yang telah kalah dalam gugatan perdata hingga tingkat Kasasi tersebut dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata. Rizal Marsaoly, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim, diduga kuat mengetahui secara detail proses perencanaan hingga eksekusi pembayaran yang menabrak aturan tersebut.
Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh
Koordinator Lapangan Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Dhante, dalam orasinya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memerintahkan Kejati Maluku Utara untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Ini menyangkut uang rakyat dan adanya pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi. Jika Kejati Malut dinilai lamban, kami meminta KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini," tegas Dhante.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus lahan Kalumpang ini murni perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang terpisah dari penyitaan aset terkait kasus TPPU eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Daftar Panjang Dugaan Penyimpangan
Selain kasus lahan Kalumpang, massa juga membeberkan sejumlah daftar dugaan penyimpangan anggaran lain yang diduga melibatkan peran Rizal Marsaoly, di antaranya:
- Dana Hibah & Bansos 2023: Indikasi penyimpangan senilai Rp1,76 miliar di Bagian Kesra Setda Kota Ternate berdasarkan LHP BPK RI tahun 2024.
- Dana CSS XXIII (2025): Dugaan penyimpangan anggaran City Sanitation Summit senilai Rp1,6 miliar.
- Festival Pulau Hiri (2018): Proyek pembangunan panggung senilai Rp1,3 miliar yang dinilai bermasalah.
- Taman Asmaul Husna: Dugaan mark-up anggaran pembangunan papan nama di depan Masjid Raya Al-Munawwar senilai Rp1 miliar.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan krusial kepada KPK RI dan Kejagung RI:
- Melakukan penyidikan ulang pengadaan lahan eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang Kota Ternate.
- Memeriksa dugaan penyimpangan anggaran bansos Rp1,7 miliar (Temuan BPK 2024).
- Melakukan audit investigatif anggaran City Sanitation Summit Rp1,6 miliar.
- Mengusut proyek panggung Festival Pulau Hiri senilai Rp1,3 miliar.
- Mengusut dugaan mark-up anggaran Taman Asmaul Husna senilai Rp1,3 miliar.
Editor Redaksi MakianoPost