Koalisi Pemberantasan Korupsi Desak Kejati dan KPK Periksa Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas PUPR Malut Senilai Rp21 Miliar

Sebarkan:
TERNATE, 20 April 2026 – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran belanja perjalanan dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara periode 2022-2024 yang mencapai Rp21.737.332.000.

Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, dalam orasinya membeberkan rincian anggaran yang diduga bermasalah tersebut. Tercatat pada tahun 2022 sebesar Rp8,88 miliar, tahun 2023 membengkak menjadi Rp10,88 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp1,66 miliar.

"Kami menduga kuat ada perencanaan sistematis untuk memanipulasi dokumen perjalanan dinas, mulai dari surat tugas terkait durasi perjalanan hingga dokumen pendukung lainnya," tegas Yuslan di hadapan massa aksi, Senin (20/4).

Tak hanya soal perjalanan dinas, Yuslan juga menyoroti adanya aroma nepotisme dalam pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur bernilai fantastis di Maluku Utara. Ia menduga proyek-proyek besar tersebut dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan khusus dengan Gubernur Maluku Utara.

Beberap proyek yang disorot tajam antara lain:
  • Rehabilitasi rumah dinas Gubernur di Sofifi senilai Rp8,9 miliar.
  • Pembangunan jaringan irigasi Aha dan Goal senilai lebih dari Rp19 miliar.
  • Bendungan dan irigasi Wayamil dengan anggaran Rp7,2 miliar.
  • Proyek jalan dan jembatan ruas Kedi-Galea serta Tolabit-Togoreba Tua dengan pagu mencapai Rp72 miliar.
"Ini indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh oknum Gubernur dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara," tambahnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan pimpinan daerah :
  1. Mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran serta Kepala Dinas PUPR Malut.
  2. Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR dan Bendahara Pengeluaran dari jabatannya guna kelancaran proses hukum.
  3. Mendesak KPK RI turun tangan menelusuri, memanggil, dan memeriksa Gubernur Maluku Utara atas dugaan praktik KKN di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun pihak Pemprov Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan tuduhan yang dilayangkan oleh massa aksi tersebut.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini