Skandal Tambang Emas Desa Anggai: Tabrak Aturan Pertek dan Sparing, Aktivitas Pemurnian Milik Hasan Hanafi Bakal Dilaporkan Resmi

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara bersiap melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait aktivitas pertambangan emas milik pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama HH alias Hasan Hanafi. Aktivitas pemurnian emas tersebut diduga kuat beroperasi di luar wilayah izin resmi dan melanggar aturan kelestarian lingkungan.

Lokasi pertambangan rakyat ini berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan dokumen persetujuan lingkungan, ruang lingkup usaha pertambangan HH seharusnya meliputi pengambilan bijih emas serta pengolahan hasil tambang menggunakan metode sianidasi.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos, SH, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terendus setelah adanya pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 28 Oktober 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh fasilitas pemurnian milik HH dibangun di titik koordinat yang berada di luar batas wilayah IPR yang sah.

Fasilitas luar izin tersebut meliputi:
  • Dua buah tong alat pemurnian emas.
  • Sistem penyaringan air limbah hasil pemurnian.
  • Kolam pengendapan limbah (settling pond).
Kolam Limbah Hanya Galian Tanah dan Tanpa Beton
Selain masalah batas wilayah, LPP Tipikor Malut juga menyoroti pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah beracun. HH diketahui telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagai pedoman resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembangunan fasilitas tidak sesuai standar keselamatan.
"Pembangunan settling pond tidak mengacu pada desain yang diatur dalam Pertek Baku Mutu Air Limbah. Kolam pengendapan yang dibangun sama sekali tidak dilengkapi rangka beton bertulang, melainkan hanya berupa galian tanah biasa," ujar Alan Ilyas kepada awak media. Kondisi ini memperbesar risiko kebocoran material berbahaya ke lingkungan sekitar.

Tidak Memiliki Sistem Sparing dan Diduga Cemari Sungai
Pelanggaran HH dinilai makin berat karena tidak ditemukannya Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing). Sistem digital otomatis ini sangat krusial untuk mencatat dan melaporkan kadar parameter serta debit air limbah secara langsung (real-time).

"Ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya pembuangan air limbah berbahaya langsung ke sungai yang tidak sesuai aturan Pertek. Ini adalah kejahatan pertambangan yang serius dan harus ditindak tegas," tegas Alan.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara juga menambahkan, " Ada pihak oknum pengusaha inisial S alias Samad yang diduga juga terlibat dalam pengolahan tambang emas di lokasi milik HH, kita meminta kepada kejaksaan tinggi maluku utara juga lakukan pangilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," Ungkap Alan Ilyas

LPP Tipikor Malut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengambil langkah hukum yang berani dan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan menjamur di lokasi pertambangan lain. Pihak LPP Tipikor Malut memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini