TERNATE – Gelombang mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate kembali mencuat. Hari ini, Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara, yang merupakan gabungan dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate dan Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, menggelar aksi parlemen jalanan guna menuntut transparansi hukum atas sejumlah skandal yang diduga melibatkan pejabat teras di lingkup Pemkot Ternate. Koordinator Aksi, Juslan J. Hi. Latif, dalam orasinya menegaskan bahwa publik saat ini disuguhi drama ketidakpastian hukum. Ia menyoroti sikap DPRD Kota Ternate yang dinilai membisu di tengah pelanggaran Undang-Undang dan peraturan daerah yang terjadi secara terang-terangan.
"Rakyat Ternate menjadi korban atas kebijakan yang tidak pasti. Prinsip Equality Before the Law harus ditegakkan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka dalam sejumlah kasus yang sudah menjadi rahasia umum," tegas Juslan.
Dalam aksi tersebut, Front Bersama Anti Korupsi membeberkan enam poin krusial yang menuntut perhatian serius aparat penegak hukum (APH):
- Dugaan Suap Villa Danau Laguna: Massa mempertanyakan mandeknya Surat Peringatan (SP) II dari Dinas PUPR Ternate terkait pembongkaran Villa milik Sdr. AT di Kelurahan Fitu yang berdiri di kawasan hutan lindung. Muncul dugaan kuat adanya konspirasi dan aliran dana suap sebesar Rp1 Miliar kepada oknum Pejabat Tinggi Pemkot sehingga pembongkaran tidak dilakukan sesuai prosedur Perda No. 2 Tahun 2012.
- Korupsi Hibah/Bansos 2023: Mendesak Ditreskrimsus Polda Malut untuk segera menaikkan status penyidikan dan menetapkan Sekda Kota Ternate sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Hibah/Bansos senilai Rp1,76 Miliar pada Bagian Kesra, sesuai temuan LHP BPK RI 2024.
- Anggaran City Sanitation Summit (CSS) 2025: Meminta APH menelusuri dugaan penyimpangan anggaran kegiatan CSS XXIII senilai Rp1,6 Miliar.
- Proyek Festival Pulau Hiri 2018: Menuntut pengusutan kembali pembangunan panggung festival senilai Rp1,3 Miliar yang diduga bermasalah.
- Mark-up Papan Nama Taman Asmaul Husna: Adanya dugaan penggelembungan dana pada renovasi papan nama taman di depan Masjid Raya Al-Munawwar yang menelan biaya fantastis sebesar Rp1 Miliar.
- Lahan Eks Kediaman Gubernur: Mendesak Kajati Malut, Sufari, melalui Aspidsus untuk mengambil alih kasus pembelian lahan eks kediaman Gubernur di Kelurahan Kalumpang yang diduga melibatkan mantan Kadis Perkim Ternate, Rizal Marsaoly.
"Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas hanya karena melibatkan pejabat tinggi," tutup Juslan.
Editor Redaksi MakianoPost