TERNATE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras pencabutan laporan polisi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang menyeret nama bos Malut United, David Glen Oie. Langkah ini dinilai berpotensi memperkuat budaya impunitas dan menjadi preseden buruk bagi perlindungan kerja jurnalistik. Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mempertanyakan adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pencabutan laporan terhadap terduga pelaku utama namun tetap melanjutkan proses hukum bagi pihak lain menunjukkan adanya standar ganda.
“Jika laporan terhadap Bos Malut United dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berlanjut, ini menunjukkan adanya standar ganda. Kondisi ini berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,” tegas Asri di Ternate, Selasa (10/3/2026).
Asri yang juga Pemimpin Redaksi Halmahera Raya.ID ini menambahkan bahwa sekadar permohonan maaf tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap tindakan yang mencederai kebebasan pers. Tanpa konsekuensi hukum yang nyata, PWI khawatir tindakan intimidasi serupa akan terus berulang dikemudian hari.
"Hanya dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera. Pelaku bisa merasa aman melakukan tindakan serupa," tambahnya.
PWI menekankan bahwa tindakan intimidasi, termasuk pemaksaan penghapusan rekaman video liputan, adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan (3), wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya demi menjamin hak publik atas informasi.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Ternate melalui kantor hukum Bahmi Bahrun & Partners. Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menyatakan bahwa pemaksaan penghapusan rekaman merupakan bentuk sensor ilegal yang melanggar hukum.
PWI Maluku Utara mendesak agar penegakan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan kebebasan pers dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah demokrasi di Maluku Utara.
Editor Redaksi MakianoPost