Kejati Malut Periksa DPMD dan Kades se-Halsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Retret 2025, LPP Tipikor Malut Konsisten Mengawal Kasus ini

Sebarkan:
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi melakukan penyelidikan terkait dugaan indikasi korupsi dana kegiatan Retret Pemerintah Desa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun Anggaran 2025.

Ketua APDESI Halmahera Selatan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Matuting, Abdul Aziz, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak oleh korps adhyaksa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel beserta sejumlah Kepala Desa telah dimintai keterangan.

“Sebulan lalu, sekitar Desember 2025, kami beserta sejumlah kepala desa dan Dinas PMD sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujar Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret tersebut tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Parahnya lagi, anggaran tersebut disinyalir tidak terakomodasi dalam dokumen APBDes maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, menyoroti adanya skenario sistematis yang diduga dilakukan oleh DPMD Halsel bersama sejumlah oknum Kepala Desa. Menurutnya, ada upaya pemaksaan penyetoran dana kegiatan retret yang dilaksanakan di Jatinangor tersebut.

“Hampir 90 persen kepala desa se-Halmahera Selatan mengikuti kegiatan ini tanpa persetujuan Musdes. Ini adalah pelanggaran fatal dan bukti ketidakberesan pemerintah dalam mengelola dana desa di Halmahera Selatan,” tegas Muhlas.

Muhlas menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat mencederai prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hukum.

“Dugaan kasus korupsi ini bakal kita kawal sampai tuntas. Rakyat tidak bisa dikorbankan dengan cara-cara seperti ini. Hal ini menggambarkan kedunguan berpikir pemerintah desa di Halmahera Selatan,” pungkasnya dengan nada geram.

Dugaan Pemaksaan Setoran dan Pelanggaran Prosedur
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim, mengungkapkan bahwa praktik ini diduga bermula dari Surat Dinas PMD Nomor: 140/287/DMPD/2025 yang diterbitkan oleh Plt. Kadis PMD saat itu, Idrus M. Saleh. Para Kepala Desa diduga dipaksa menyetorkan sejumlah dana untuk biaya pendaftaran Retret di IPDN Jatinangor, padahal anggaran tersebut tidak terakomodasi dalam APBDes maupun RPJMD tahun 2025.

"Ini adalah bentuk pemaksaan. Anggaran yang tidak ada dalam perencanaan tiba-tiba ditagih secara sepihak," tegas Muhlas.

Modus Legalitas "Gelap" Melalui Perubahan APBDes
LPP Tipikor juga menyoroti peran Kepala Dinas PMD Halsel saat ini, Zaki Abdul Wahab. Zaki diduga memberikan instruksi melalui grup WhatsApp agar para Kades melakukan perubahan APBDes secara mendadak sebelum pencairan gaji bulan November dan Desember 2025. Langkah ini dinilai sebagai upaya melegalkan penggunaan dana yang sebelumnya tidak direncanakan.

"Tindakan ini menabrak Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Perubahan APBDes bukan ditentukan oleh instruksi Dinas di grup WhatsApp, melainkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD," tambah Muhlas.

Gaji Perangkat Desa dan BPD Diduga Dikuras

Keterlibatan Ketua APDESI Halsel yang juga Kades Matuting, Abdul Aziz, turut menjadi sorotan. Ia diduga mengarahkan para Kades untuk menggunakan dana gaji perangkat desa serta gaji Ketua dan Anggota BPD bulan September dan Oktober untuk menutupi biaya Retret.

Desakan Kepada Kejaksaan Tinggi
LPP Tipikor mencatat dua poin krusial yang harus didalami jaksa:
  1. Penggunaan dana oleh para kepala desa untuk kegiatan Retret yang diduga tidak memiliki dasar hukum dalam APBDs 2025.
  2. Dugaan Pengalihan hak gaji perangkat desa dan BPD secara sepihak untuk kegiatan yang tidak terencana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DPMD dan para Kepala Desa tersebut. LPP Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak perangkat desa dan Masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Editor : Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini