
Kelompok koalisi ini berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa praktik pertambangan oleh sejumlah perusahaan di wilayah tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan, poin utama dalam gugatan tersebut adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2.000 kilometer persegi dikategorikan sebagai pulau kecil yang pemanfatannya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, dan budidaya laut, bukan untuk pertambangan skala besar yang merusak ekosistem.
"Pulau Gebe dengan luas wilayahnya 224 kilo meter persegi, masuk dalam kategori pulau kecil yang memiliki ekosistem rentan. Secara regulasi, ada batasan ketat bahkan larangan untuk aktivitas pertambangan skala besar yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat di pulau-pulau kecil dan terluar," ujar Alan Ilyas kepada makianopost.com (20/12/2025).
Alan Ilyas menambahkan, selain fokus pada aspek perlindungan lingkungan dan pulau kecil, koalisi ini juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya pelanggaran administratif dan potensi kerugian negara dalam tata kelola perizinan di wilayah tersebut.
"Kami tidak akan main-main. Gugatan ke Mahkamah Agung adalah bentuk ikhtiar kami untuk menyelamatkan masa depan Pulau Gebe. saat ini kami tengah merampungkan draf gugatan dan melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan mahasiswa serta ormas nasional untuk mengawal kasus ini di Jakarta," tegasnya.
Rencana gugatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara agar tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam melindungi wilayah-wilayah pesisir dan pulau kecil yang dilindungi negara.
Editor Redaksi MakianoPost