
Ketua Wilayah FNPBI Maluku Utara, Pangky Manoy, menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan produk dari dugaan persekongkolan struktural di dalam Dewan Pengupahan.
“Ini bukan salah hitung. Ini pengkhianatan sadar terhadap realitas hidup buruh,” tegas Pangky kepada media, Selasa (30/12/2025).
FNPBI menyoroti ketimpangan ekstrem antara pertumbuhan ekonomi Maluku Utara dengan kesejahteraan buruh. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Maluku Utara mencatatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 35 persen per tahun, bahkan sempat menembus angka fantastis 39,10 persen pada Triwulan III 2025 tertinggi di Indonesia.
Namun, ironisnya, kenaikan UMP justru dipatok menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya berada di kisaran 5,04 persen.
“Maluku Utara juara pertumbuhan ekonomi nasional, tapi buruhnya dipaksa hidup dengan standar nasional yang stagnan. Kenaikan upah hanya 3 persen di tengah pertumbuhan daerah 35 persen adalah bentuk penghinaan terbuka terhadap keringat buruh,” ujar Pangky.
Kecaman FNPBI juga menyasar oknum perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan. Pangky menilai mereka telah kehilangan arah perjuangan dan hanya menjadi "stempel" bagi kepentingan pemodal. Penetapan angka Rp3.408.000,- dianggap tidak rasional karena jauh di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Maluku Utara yang mencapai Rp4.431.339,-
“Serikat pekerja di Dewan Pengupahan justru lebih loyal pada stabilitas statistik nasional ketimbang penderitaan buruh lokal. Mereka kehilangan legitimasi moral di hadapan ribuan pekerja,” cetusnya.
Empat Tuntutan Tegas FNPBI
- Menyikapi situasi ini, FNPBI Maluku Utara melayangkan empat tuntutan utama :
- Menolak Keras SK UMP 2026 dan mengajukan surat keberatan resmi kepada Gubernur Maluku Utara karena dinilai cacat keadilan.
- Mosi Tidak Percaya terhadap perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan yang diduga melakukan kompromi politik.
- Menuntut Audit Total dan pertanggungjawaban terbuka atas representasi serikat pekerja dalam proses perumusan upah.
- Seruan Konsolidasi Perlawanan buruh secara independen untuk melawan kebijakan yang dianggap pro-modal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait mosi tidak percaya dan tudingan yang dilayangkan FNPBI.
Editor : Redaksi MakianoPost