Kadis PUPR Halmahera Tengah, Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan:

 

Weda,MakianoPost – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor Halteng) resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera tengah, Arief Djalaludin, ke Kejaksaan Negeri Halteng, Selasa (25/11/2025). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan yang menelan anggaran hingga puluhan miliaran.

Ketua LPP Tipikor Halmahera tengah, Fandi Rizky, mengatakan laporan ini dilayangkan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek tahun sebelumnya yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Fandi Rizky (FR) membeberkan sejumlah pekerjaan jalan yang menjadi indikasi korupsi yaitu,” Hasil Audit BPK membenarkan ada tiga paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah tidak jelas penyelesaiannya yaitu, Peningkatan Jalan Tanah Ke-Hotmix Trans Waleh Kecamatan Utara Senilai Rp4,9 Milliar, Peningkatan Jalan Lapen Ke-Hotmix Kecamatan Weda Selatan Senilai Rp4 Milliar lebih dan Peningkatan Jalan Tanah Ke-Hotmix Ruas Jalan Sif - Palo (DAK AFIRMASI) Senilai Rp11 Miliar lebih. Ironisnya denda keterlambatan ketiga Paket tersebut Senilai Rp1 Miliar lebih dan kelebihan pembayaran ketiga paket itu senilai Rp6.861.000.000,-, belum lagi temuan-temuan yang lain yang diungkap oleh BPK” Ungkap Ketua LPP Tipikor Halteng.

"Kami mencurigai adanya indikasi anggaran dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak. Kualitas material yang digunakan tidak layak, dan beberapa bagian jalan yang sudah nampak terlihat kerusakannya," Fandi Rizky (FR) di depan kantor Kejaksaan Negeri.

Fandi Rizky (FR) juga menjelaskan bahwa laporan yang diajukan LPP-Tipikor Halteng menyertakan sejumlah bukti awal, termasuk dokumen perbandingan anggaran, foto-foto kondisi jalan, dan juga menyertakan dokumen temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023-2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

"Proses pengerjaan proyek ini terkesan tidak transparan dan mengabaikan prinsip-prinsip normatif dalam ketentuan kontruksi barang dan jasa pemerintah. Kami menduga ada kongkalikong untuk meraup keuntungan pribadi, olehnya itu harapan kami dengan adanya laporan itu, pihak Kejaksaan Negeri bisa mengungkap deretan dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah” tambahnya.

Hingga berita ini dipublis, pihak dinas dan rekanan berada dalam upaya konfirmasi.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini