JAKARTA, 22 JUNI 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Keadilan Maluku Utara (AMPLKMU – DKI JAKARTA) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (22/6/2026) siang. Massa menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tiga mega skandal pertambangan yang diduga merusak lingkungan dan melanggar hukum di Maluku Utara. Koordinator Aksi AMPLKMU, Rahmat Karim, menyatakan bahwa eksploitasi alam di Maluku Utara kian destruktif. Kehadiran investasi tambang yang menjanjikan kesejahteraan justru meninggalkan jejak kerusakan lingkungan parah akibat pengabaian regulasi.
"Berdasarkan data citra satelit, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta fakta lapangan, kami menyatakan sikap tegas atas tiga pelanggaran mega skandal pertambangan di Maluku Utara," ujar Rahmat dalam orasinya di Jakarta.
Tiga skandal besar yang disorot oleh AMPLKMU meliputi:
- PT Priven Lestari (Halmahera Timur): Diduga kuat melakukan aktivitas tambang di Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Massa mendesak KPK dan Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Priven Lestari, Michael Tjahjadi.
- Pertambangan Rakyat Hasan Hanafi (Pulau Obi): Fasilitas pemurnian emas milik Hasan Hanafi (HH) terbukti dibangun total di luar koordinat Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kolam pengendapan (settling pond) dibangun tanpa beton, memicu indikasi kuat pembuangan limbah beracun sianida langsung ke sungai tanpa sistem pemantauan Sparing.
- PT Aneka Tambang Tbk (Halmahera Timur): Korporasi berpelat merah ini diduga melakukan bukaan lahan masif di kawasan Hutan Lindung jauh di luar area izin PPKH yang hanya seluas 26,26 Ha berdasarkan SK.493/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2022
Editor Redaksi MakianoPost