
TERNATE – Massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (23/4). Mereka menuntut pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly, atas sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dan tindak pidana korupsi.
Fokus utama tuntutan massa adalah pengadaan tanah dan bangunan eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang senilai Rp2,8 miliar. Proyek yang dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tahun 2018 itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, Pemkot Ternate melakukan pembayaran kepada pihak swasta, padahal berdasarkan Putusan MA No. 191/K/pdt/2013, lahan tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Rizal Marsaoly yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkim diduga kuat mengetahui detail proses pembayaran yang menabrak aturan ini. Ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan negara," tegas Koordinator Lapangan SMIT, Dhante, dalam orasinya.
Rentetan Dugaan Penyimpangan Lain
Selain kasus lahan eks kediaman gubernur, SMIT juga membeberkan daftar dugaan penyimpangan lain yang diduga menyeret nama Rizal Marsaoly, di antaranya:
Dalam aksi tersebut, SMIT menyampaikan lima poin tuntutan kepada KPK dan Kejagung:
Melakukan penyidikan ulang pengadaan lahan eks kediaman Gubernur Malut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Ternate maupun Rizal Marsaoly belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi tersebut.
Editor Redaksi MakianoPost
Fokus utama tuntutan massa adalah pengadaan tanah dan bangunan eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang senilai Rp2,8 miliar. Proyek yang dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tahun 2018 itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, Pemkot Ternate melakukan pembayaran kepada pihak swasta, padahal berdasarkan Putusan MA No. 191/K/pdt/2013, lahan tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Rizal Marsaoly yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkim diduga kuat mengetahui detail proses pembayaran yang menabrak aturan ini. Ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan negara," tegas Koordinator Lapangan SMIT, Dhante, dalam orasinya.
Rentetan Dugaan Penyimpangan Lain
Selain kasus lahan eks kediaman gubernur, SMIT juga membeberkan daftar dugaan penyimpangan lain yang diduga menyeret nama Rizal Marsaoly, di antaranya:
- Dana Hibah & Bansos 2023: Indikasi penyimpangan Rp1,76 miliar di Bagian Kesra Setda Kota Ternate (Temuan LHP BPK RI 2024).
- Dana CSS XXIII (2025): Dugaan penyimpangan anggaran City Sanitation Summit senilai Rp1,6 miliar.
- Festival Pulau Hiri (2018): Masalah pada proyek pembangunan panggung senilai Rp1,3 miliar.
- Taman Asmaul Husna: Dugaan mark-up pembangunan papan nama di depan Masjid Raya Al-Munawwar senilai Rp1,3 miliar.
Dalam aksi tersebut, SMIT menyampaikan lima poin tuntutan kepada KPK dan Kejagung:
Melakukan penyidikan ulang pengadaan lahan eks kediaman Gubernur Malut.
- Memeriksa dugaan penyimpangan dana bansos Rp1,7 miliar.
- Audit investigatif anggaran City Sanitation Summit Rp1,6 miliar.
- Mengusut proyek panggung Festival Pulau Hiri senilai Rp1,3 miliar.
- Mengusut dugaan mark-up anggaran Taman Asmaul Husna.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Ternate maupun Rizal Marsaoly belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi tersebut.
Editor Redaksi MakianoPost