Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Akan Gugat ke Pengadilan PHI Ternate

Sebarkan:

Halsel, MakianoPost – Tiga karyawan PT Wanatiara Persada mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan oleh perusahaan. Ketiga karyawan yang di-PHK adalah :

  1. La Endang La Hara (SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  2. Eko Sugianto Sangka (SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
  3. Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024)
Menindaklanjuti PHK ini, ketiga pekerja telah mengadukan permasalahan mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan mediasi yang dilakukan, Disnakertrans mengeluarkan surat anjuran bernomor 560/977/DTT-MU/IX/2024 tertanggal 9 September 2024, yang merekomendasikan dua hal utama :

  • PT Wanatiara Persada harus menghitung dan membayarkan hak-hak ketiga karyawan yang terkena PHK.
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.
  • Kepada kedua belah pihak agar meberikan jawaban atas anjuran tersebut dalam jangka waktu 10 hari kerja
Namun, hingga saat ini, PT Wanatiara Persada belum memenuhi kewajibannya membayarkan pesangon atau hak-hak lainnya kepada ketiga karyawan tersebut.

Kuasa Hukum Siap Gugat ke Pengadilan

Kuasa hukum ketiga pekerja, Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak-hak pekerja.

"Kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ternate. Jika dalam proses ini ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum pidana terhadap perusahaan," ujar Bambang dalam wawancara pada 5 Februari 2025.

Menurutnya, tindakan PHK ini perlu diuji secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi pekerja lain di Maluku Utara.

Pekerja Kecewa, Perusahaan Bungkam

Salah satu karyawan yang terkena PHK, Sardi Alham, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan perusahaan.

"Kami merasa PHK ini dilakukan secara sepihak dan tidak adil. Kami sudah berusaha mencari keadilan, termasuk melalui mediasi dengan DPRD dan Dinas terkait, tetapi tidak ada penyelesaian yang memihak kepada pekerja," kata Sardi.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui WhatsApp dan telepon tidak mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hak-hak tenaga kerja di Maluku Utara, baik oleh perusahaan maupun oleh otoritas ketenagakerjaan. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pekerja lain yang menghadapi PHK sepihak di masa mendatang.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini