HALSEL – Konflik dugaan penyerobotan lahan oleh PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group terhadap Alimusu La Damili, warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, kian memanas. Lahan produktif seluas 6,5 hektare milik Alimusu dilaporkan telah digusur secara sepihak, mengakibatkan 400 pohon cengkeh miliknya rata dengan tanah. Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. DJen, mengecam keras tindakan raksasa tambang nikel tersebut. Ia menilai penggusuran ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan bentuk penindasan terhadap warga kecil yang rentan.
“Alimusu La Damili merasa tidak pernah menandatangani dokumen jual beli atau melepaskan hak kepemilikannya secara sah. Kondisi fisik beliau yang buta aksara dan memiliki keterbatasan pendengaran diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk merampas hak tanahnya,” ujar Wahyudi dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, Alimusu sempat menerima uang Rp300 juta dari mantan Kepala Desa Kawasi, namun ia menegaskan uang tersebut diberikan sebagai "tanda terima kasih," bukan sebagai pembayaran resmi pembebasan lahan yang kini hancur tersebut.
Tuding Ada Praktik Mafia Tanah
DPD LIN Maluku Utara mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menindak tegas kasus ini. Wahyudi menduga adanya indikasi praktik mafia tanah dalam proses pembersihan lahan (land clearing) yang dilakukan PT TBP.
Ia juga menuding mantan Kepala Desa Kawasi sebagai salah satu aktor di balik konflik ini. "Kami meminta Pemda Halmahera Selatan mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa yang memfasilitasi penggusuran ini," tegasnya.
Mendesak Kehadiran Pemerintah Daerah
Wahyudi menegaskan bahwa investasi di Maluku Utara tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat. Ia menuntut Pemkab Halsel hadir sebagai penengah yang objektif dan berpihak pada kebenaran hukum, bukan membiarkan korporasi bertindak melampaui batas.
"Kerugian yang dialami Alimusu tidak hanya materiil dari hilangnya 400 pohon cengkeh, tapi juga hilangnya martabat dan kepastian hidup. LIN Malut akan mengawal kasus ini hingga jalur hukum tertinggi guna memastikan hak korban dikembalikan atau diganti rugi secara layak," tambah Wahyudi.
Penyerobotan lahan ini telah memicu gelombang protes dari berbagai elemen aktivis, praktisi hukum, dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Maluku Utara. DPD LIN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam melihat penindasan oleh korporasi.
"Hanya ada satu kata: lawan, atau diam dan kita akan terus ditindas," pungkasnya.
Editor : Redaksi MakianoPost