Koalisi Pemberantasan Korupsi Malut Soroti Proyek Dinas Pendidikan Kota Ternate, Desak Kadis Muhlis Djumadil Dicopot

Sebarkan:
TERNATE – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menggelar aksi terkait dugaan masalah pada paket proyek di Dinas Pendidikan Kota Ternate Tahun Anggaran 2024. Massa mendesak Wali Kota Ternate segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Muhlis Djumadil, Senin (9/3/2026).

Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, menyatakan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Ternate, khususnya pada Dinas Pendidikan, telah menyita perhatian publik. Ia menyoroti prinsip "Equality Before The Law" yang dinilai tidak berjalan maksimal dalam penegakan hukum terkait kasus yang diduga melibatkan Muhlis Djumadil.

"Kasus-kasus dugaan korupsi ini melibatkan Kepala Dinas Pendidikan. Kami melihat ada hal prinsip yang tidak dilaksanakan oleh penegak hukum," tegas Yuslan.

Temuan BPK dan Keterlambatan Proyek
Dalam pernyataannya, Yuslan membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengenai keterlambatan tiga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2024 yang bermasalah:
  1. SDN 26 Ternate: Proyek rehabilitasi ruang kelas oleh CV JM senilai Rp 505,61 juta. Seharusnya selesai Juli 2024, namun baru rampung Maret 2025 dengan denda keterlambatan Rp 39,17 juta.
  2. SDN 60 Ternate: Proyek rehabilitasi oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta. Mengalami keterlambatan 46 hari dari jadwal dengan denda sebesar Rp 30,51 juta.
  3. SDN 38 Ternate: Pembangunan laboratorium komputer oleh CV LE senilai Rp 574,49 juta. Meski telah diberi perpanjangan, proyek tetap molor 24 hari dengan denda Rp 12,93 juta.
Desakan Copot dan Periksa
Atas temuan tersebut, massa aksi menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Wali Kota Ternate untuk segera mencopot Muhlis Djumadil dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Kedua, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Muhlis Djumadil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut.

"Kami meminta transparansi dan ketegasan hukum. Jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Maluku Utara," tutup Yuslan.

Editor : Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini