HALMAHERA SELATAN – Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eL-KAPI) Maluku Utara menyoroti tajam dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, oleh PT Trimegah Bangun Persada (TBP) – Harita Nickel. Lahan seluas 6,5 hektar milik Alimusu La Damili tersebut diduga dikuasai secara sepihak untuk pembangunan landasan pacu bandara tanpa prosedur peralihan hak yang sah. Sekretaris eL-KAPI Maluku Utara, Farid Ahmad, mengungkapkan bahwa tindakan penggusuran menggunakan alat berat jenis bulldozer dan ekskavator telah menghanguskan sedikitnya 400 pohon cengkeh produktif milik warga.
"Lahan tersebut kini rata dengan tanah. Ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan perampasan hak warga yang berdampak langsung pada ekonomi keluarga pemilik lahan," tegas Farid dalam keterangannya.
Dugaan Manipulasi Luas Lahan dan Nilai Kompensasi
eL-KAPI mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengukuran lahan pada tahun 2022. Pihak perusahaan diduga melakukan penipuan dengan mengklaim luas lahan hanya 5,5 hektar tanpa dokumen administrasi yang transparan, padahal luas aslinya mencapai 6,5 hektar.
Selain itu, nilai ganti rugi yang diberikan dianggap sangat tidak manusiawi. Lahan produktif seluas 6,5 hektar tersebut kabarnya hanya dihargai dengan "uang terima kasih" sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa dan perwakilan perusahaan.
"Angka Rp300 juta untuk lahan 6,5 hektar dengan ratusan pohon cengkeh sangat tidak sebanding. Kami mendesak perusahaan segera memberikan kompensasi yang layak dan adil sesuai kerugian materiil yang dialami Alimusu," tambah Farid.
Desakan Kepada Satgas PKH dan Polda Malut
Menyikapi konflik ini, eL-KAPI menyampaikan beberapa tuntutan tegas:
- Mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan sanksi tegas kepada PT Trimega Bangun Persada (TBP) atas dugaan pengrusakan kebun dan penyerobotan lahan warga, yang mana Tindakan tersebut melaggar Ketentuan Pasal 385 KUHP (tindak pidana penyerobotan tanah/hak milik), Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin), dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Meminta Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) melalui wewenangnya agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, serta mendesak pihak perusahaan melakukan klarifikasi terbuka terkait dokumen pengukuran lahan di Desa Soligi.
- Mendesak Polda Malut untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa terkait keterlibatannya dalam polemik penyerobotan lahan ini.
Editor : Redaksi MakianoPost