JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan vonis pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk lima perkara yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, pada Senin (12/1/2026). Asrul Tampilang merupakan teradu dalam perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025. Majelis hakim menilai ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.
Skandal Aliran Dana dan Pengaturan Suara
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap fakta mencengangkan mengenai praktik politik uang yang melibatkan teradu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Asrul diketahui menerima dana ratusan juta rupiah dari seseorang bernama Ponsen Sarfa.
Kronologi penerimaan dana tersebut adalah sebagai berikut:
- 5 Januari 2024 : Teradu menerima uang sebesar Rp50 juta dari Ponsen Sarfa untuk biaya operasional memperoleh suara.
- 9 Januari 2024 : Teradu kembali menemui Ponsen Sarfa di dalam mobil untuk meminta dana tambahan guna mengatur dan mengarahkan penambahan suara dari berbagai pihak.
- 30 Januari 2024 : Teradu menerima uang sebesar Rp200 juta sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pertemuan tanggal 9 Januari tersebut.
Fakta persidangan diperkuat dengan adanya bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Asrul dan Ponsen Sarfa. Dalam klarifikasi pada 4 September 2025, Asrul tidak membantah dan mengakui bahwa bukti-bukti tersebut adalah benar percakapan dirinya, termasuk pengakuan atas beberapa pertemuan yang telah direncanakan.
Atas dasar tersebut, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkas Heddy Lugito.
Editor : Redaksi MakianoPost