
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten halmahera tengah Ahmadiarsyah, ketika dikonfirmasi redaksi makianopost.com, menyampaikan "Saya masih konfirmasi kepada bendahara penerima", jawabnya Via Whatssap, Kamis (3/7/2025).
Kehadiran Plaza Weda diharapkan dapat meningkatkan perputaran transaksi perdagangan dan menggairahkan perekonomian lokal, mengurangi ketergantungan pada daerah lain. Akan tetapi melalui berbagai regulasi yang mendorong pihak pemerintah secara optimal dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi pengelolaan aset salah satunya Plaza Weda yang berlokasi di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
Aset tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai Plaza Weda yang dikelola pihak ketiga CV SM melalui perjanjian notaris tanggal 30 mei 2023 lalu, dalam perjanjian tersebut disebutkan pihak ketiga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi tetap sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) perbulan termasuk pajak dan pembagian hasil usaha sebesar 2,5%(Persen) dari pendapatanya setiap bulan dan dibayar per enam bulan setiap tahun.
Lanjut, Ahmadiarsyah selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, ketika dikonfirmasi Jumat,(4/7/2025) menyampaikan,"Dia tinggal di kosa (maksudnya bendahara penerima yang ditunggu informasi sebelumnya), belum aktif, saya belum bisa konfirmasi", Ungkapnya sembari menunggu informasi dari bendahara penerima atas penerimaan tunggakan retribusi senilai Rp400 juta dari pihak swasta yang mengelola Plaza Weda.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) memiliki posisi strategis terkait retribusi daerah dalam rangka peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah. Sesuai aturan, kepala dinas memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan terkait retribusi daerah, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdagangan, perindustrian, koperasi, dan UKM.
Jawaban pihak Disperindagkop dan UKM, menunjukan minimnya langkah penegasan pimpinan dalam meningkatkan target pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi penyediaan fasilitas pasar/pertokoan di kecamatan weda halamhera tengah.
Atas hal itu, redaksi makianopost.com terus berusaha lakukan konfirmasi pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM guna mendapatkan keterangan berkaitan dengan tunggakan retribusi pihak swasta dengan nilai ratusan juta tersebut.
Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost