
Melalui Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Sudarmono Tamher menyampaikan,"Aktivitas kegiatan perkantoran yang dilaksanakan PPK Pulau Morotai dan Satker 1 Balai PJN Malut pada salah satu gedung milik kontraktor atau rekanan yang juga melaksanakan proyek pada Balai PJN Malut, jelas ini tidak bisa ditolelir olehnya itu kami meminta kepada Polda Maluku Utara segera lakukan pemeriksaan terhadap PPK dan Kepala Satker selaku penanggung jawab atas kegiatan tersebut yang diduga kuat sebagai bentuk gratifikasi proyek"Ungkap Darmono.

Darmono menambahkan,"Bentuk gratifikasi dari rekanan kontraktor kepada pemerintah harus diwaspadai hal ini terkait dengan upaya pencegahan atas tindak pidana gratifikasi. selanjutnya yang kita harapkan juga, agar pihak pegawai pemerintah harus bisa mengenal berbagai bentuk gratifikasi yaitu bisa saja dengan pemberian uang tunai, barang, fasilitas, hingga janji-janji manis. Gratifikasi ini seringkali terkait dengan upaya mendapatkan proyek, kelancaran pekerjaan, atau keuntungan lainnya dalam hubungan kerja dengan pihak pemerintah"Tegasnya
Larangan gratifikasi dalam proyek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Redaksi makianopost.com ketika menyambangi Kantor Balai PJN Maluku Utara guna dilakukan konfirmasi terkait sikap LPP Tipikor Malut atas aktivitas perkantoran Satker 1 dan PPK Morotai, pada Gedung Milik salah satu oknum kontraktor jalan yang bertempat di kelurahan tanah tinggi depan perumahan Bank Mandiri, tidak berhasil menemui Kepala Balai PJN Malut, PPK dan Satker 1 dengan alasan tidak berada ditempat.
Salah satu security yang tengah bertugas, kepada makianopost.com menyampaikan,"Saat ini pimpinan tidak berada ditempat, dan kalau mau ketemu harus buat janji dulu"Ungkapnya sembari menelpon oknum pegawai Balai PJN Malut pertanyakan keberadaan pimpinan.
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Sudarmono Tamher menegaskan, "Dugaan atas pemberian tempat dan fasilitas gedung oleh oknum kontraktor guna dilakukan aktivitas perkantoran Satker 1 Balai PJN Malut, hal ini bakal kami kawal serius melalui laporan pada penegak hukum dan aksi demonstrasi di gedung yang dijadikan kantor tersebut, hal ini guna adanya transparansi dari pihak Balai" Tutupnya.
Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost