Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gelora Kie Raha Belum Diterbitkan, MMS Tetap Lakukan Renovasi Stadion

Sebarkan:
Ternate,MakianoPost – Renovasi Stadion Gelora Kie Raha oleh  PT.MMS ( Malut Maju Sejahtera) yang menaungi Malut United menuai sorotan. Hingga kini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR belum diterbitkan, namun renovasi terus dilakukan tanpa hambatan, bahkan telah menyentuh struktur utama seperti tribun dan area lapangan.

Kepala Seksi Pembanguna Dinas PUPR Kota Ternate, Eko Margono, menjelaskan bahwa sebelum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan, PT MMS ( Malut Maju Sejahtera) selaku pengelola stadion wajib mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF). “PBG hanya bisa diproses setelah SLF terbit, karena bangunannya sudah berdiri. Kami sudah arahkan PT.MMS untuk mengajukan SLF melalui konsultan,” ujarnya.

Menurut Eko, proses kajian teknis seperti kelayakan struktur dan instalasi elektrikal harus ditinjau konsultan terlebih dahulu. Setelah itu, konsultan akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PUPR untuk menerbitkan SLF, yang menjadi dasar keluarnya PBG. Senin,(/30/6/2025).

Ironisnya Dinas PUPR Kota Ternate hingga kini belum menerima dokumen Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari PT.MMS hingga saat kini. Eko Margono selaku Kasi Pembangunan mengungkapkan,“Kami belum tahu sejauh mana komunikasi antara PT.MMS ( Malut Maju Sejahtera) dan konsultan. Kami hanya bisa menunggu hasil kajian mereka,” katanya.

Ia menambahkan, sistem terbaru yang digunakan Dinas PUPR, yakni SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), juga mengatur bahwa bangunan yang sudah berdiri harus melalui tahapan SLF sebelum mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kalau bangunan baru, PBG wajib terbit sebelum pembangunan dimulai. Tapi karena ini bangunan eksisting, prosesnya dimulai dari SLF. Sampai hari ini, dokumen PBG belum bisa kami proses karena SLF belum kami terima,” tegas Eko.

Renovasi yang sudah rampung tanpa legalitas teknis ini memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap aturan, mengingat setiap proyek publik wajib mengantongi PBG sebagai jaminan keselamatan bangunan.

Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini