Kejari Haltim Berhasil Amankan Dokumen Penting, Dugaan Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Sebarkan:
Haltim, MakianoPost - Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur melakukan penggeledahan kantor Dinas Pertanahan Lingkungan hidup (DPLH) dan Dinas Perindagkop dan UMKM Halmahera Timur, pada Senin, 30 Juni 2025.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pindana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Masjid Raya Agung Iqra Desa Soagimala, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur senilai Rp 5,9 Milyar. Anggaran ini terdiri dari Rp 4,7 Miliar APBD 2022-2023 dan Dana CSR dari PT Antam Tbk Rp 1,1 Miliar.

Penggeladahan berlangsung di kantor DLH pada Pukul 10.40 WIT dan dilanjutkan pada kantor Perindagkop Dan UMKM Kabupaten Halmahera Timur pukul 11: 30 WIT.

Tim Kejaksaan Negeri yang didampingi Aparat TNI, berhasil mengamankan 60 dokumen penting, yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi uang Terbuka Hijau (RTH) .

Keterangan yang disampaikan Kepala Kejari Halmahera Timur, Satria Irawan, mengatakan,"Karena memang dari saksi tidak memberikan alat bukti sehingga kami lakukan geledah ini untuk mencari alat bukti," katanya saat diwawancarai.

Dokumen penting hasil penggeladahan tersebut, merupakan alat bukti yang kuat untuk digunakan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan Menambahkan "Jadi ini kami akan jadikan dasar karena selama ini kami sudah ada dokumen, tapi dokumen itu sedikit dari tim penyidik. Namun kami sudah dapat 60 dokumen ini menjadi dasar utama," katanya.

"Untuk pengeledahan di kantor Perindagkop dan UMKM itu karena memang ada oknum pejabat pertama pada Dinas DPLH (sebelumnya berada dinas ini), jadi hanya telusuri berkasnya saja," sambungnya.

Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini