
Zainal Ilyas Ketua LPP Tipikor Malut, yang juga sebagai Pelapor menyampaikan,"Hari ini kami mendatangi kantor kejaksaan tinggi maluku utara guna melaporkan dugaan tindak pidana penambangan yang diduga dilakukan PT.Position. Dimana berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan sejumlah keterangan, diketahui adanya aktivitas penambangan pada bulan februari tahun 2025 secara ilegal oleh PT.Position"Ungkapnya
Zainal Ilyas juga menambahkan,"Dugaan tindak pidana penambangan PT,Position diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP), diduga seluas 7,3 Ha dengan Panjang 1,2 Kilo Meter yang berlokasi di Maba Kabupaten Halmahera Timur. Hal ini jelas melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan hal ini jelas harus diproses pihak penegak hukum" Tegas Zainal
Penyampaian Laporan dugaan tindak pidana penambangan tersebut, diterima langsung oleh kasi Penhum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ricard Sinaga Kasi Penhum Kejati Malut menyampaikan,"Kami atas nama kejaksaan tinggi maluku utara menyampaikan terima kasih kepada rekan - rekan LPP Tipikor atas penyampaian laporan dugaan tindak pidana ini. Pada prinsipnya kita akan mempelajari setiap informasi atau laporan yang disampaikan dan akan kita pelajari terlebih dahulu apakah ini sesuai dengan tugas fungsi kita atau tidak. Selanjutnya kita menunggu petunjuk dari pimpinan" Ujar Ricard Sinaga.
Ricard Sinaga Kasi Penhum Kejati Malut mengharapkan, "Harapan kita apa yang disampaikan benar-benar memiliki data yang akurat apalagi yang menyampaikan ini adalah lembaga anti korupsi, tentunya diharapkan benar adanya dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi" Harap Kasi Penhum Kejati Malut.
Ketua LPP Tipikor dalam keterangnya menjelaskan, "Praktek tindak pidana penambangan ilegal ini bakal kita kawal sampai tuntas, dan kasus ini akan kita sampaikan juga pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK di jakarta pada pekan depan" Tutupnya..**
Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost