Ledakan Kapal RIB 04 di Perairan Oba : Praktisi Hukum Soroti Kelalaian dan Tanggung Jawab Pihak Terkait

Sebarkan:
Halsel, MakianoPost – Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., menyoroti insiden ledakan kapal Rigid Inflatable Boat (RIB) 04 milik Kantor SAR Ternate saat melakukan pencarian dua nelayan yang mengalami mati mesin di perairan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Dalam wawancara pada 5 Februari 2025, ia menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian yang melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP), sehingga pihak terkait harus bertanggung jawab.

"Ini bukan sekadar musibah, tetapi ada unsur kelalaian. Jika kita melihat dari aspek keselamatan transportasi, seharusnya kapasitas dan kenyamanan speedboat diperhitungkan dengan matang. Jika SOP dipatuhi, maka kejadian seperti ini bisa dihindari. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar barang atau hewan peliharaan," tegas Bambang.

Kronologi Kejadian

Insiden ini berawal dari laporan adanya dua nelayan yang mengalami mati mesin di perairan Oba pada Minggu, 2 Januari 2025, sekitar pukul 20.15 WIT. Kantor SAR Ternate kemudian berkoordinasi dengan Tim SAR Direktorat Polairud Polda Maluku Utara untuk melakukan operasi pencarian menggunakan kapal RIB 04. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada pukul 20.31 WIT dengan membawa 11 personel gabungan dan satu jurnalis.

Pada pukul 23.00 WIT, Kantor SAR Ternate menerima laporan bahwa kapal RIB 04 mengalami kecelakaan laut akibat ledakan di perairan Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Insiden ini menyebabkan korban jiwa, korban selamat, serta satu orang masih dinyatakan hilang.

Analisis dari Aspek SOP dan Keselamatan

Setiap operasi penyelamatan di laut harus mengikuti protokol ketat yang mencakup pemeriksaan teknis kapal, kapasitas penumpang, serta prosedur mitigasi risiko kebakaran atau ledakan mesin.

Dalam kasus RIB 04, ada beberapa faktor yang patut dipertanyakan:

  1. Pemeriksaan Pra-Pelayaran: Apakah kapal telah menjalani inspeksi teknis sebelum diberangkatkan? Setiap misi pencarian dan penyelamatan (SAR) seharusnya didahului dengan pengecekan kondisi kapal, termasuk bahan bakar, kelistrikan, dan sistem mesin.
  2. Beban Kapasitas: Apakah jumlah personel di atas kapal sesuai dengan batas yang direkomendasikan? Kelebihan muatan dapat berkontribusi terhadap gangguan stabilitas kapal dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  3. Peralatan Keselamatan: Apakah kapal dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, pelampung, dan prosedur evakuasi yang memadai? Standar operasional mengharuskan setiap kapal penyelamat memiliki perlengkapan darurat yang bisa digunakan dalam situasi krisis.
  4. Pemeliharaan Mesin: Dugaan awal mengarah pada ledakan salah satu mesin kapal. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ada kelalaian dalam perawatan atau adanya faktor teknis yang tidak terdeteksi sebelum pelayaran.
Tuntutan Akuntabilitas

Bambang Joisangadji menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi perhatian serius, mengingat adanya indikasi kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan.

"Jika benar ada pelanggaran SOP dalam operasi ini, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Keamanan dalam setiap misi penyelamatan harus menjadi prioritas utama, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," pungkasnya.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini