Sat Res Narkoba Polres Halsel Serahkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras Jenis Tramadol ke Kejaksaan

Sebarkan:
Halsel, MakianoPost – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan menyerahkan tersangka penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Penyerahan dilakukan pada Selasa (14/01/2025) sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU M. Adnan Nizar, S.H., melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono, mengonfirmasi bahwa proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah berlangsung hari ini.

“Tersangka berinisial IB beserta barang bukti berupa 500 butir obat Tramadol telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halsel untuk dilanjutkan ke proses penuntutan,” ujar AKP Sunadi Sugiono.

Baca Berita Lainnya : Kasat Narkoba Polres Halsel siap layani 1.354 Peserta Lolos P3K Kabupaten Halmahera, Terkait Surat Keterangan Narkoba

Tersangka IB sebelumnya ditangkap pada 15 Oktober 2024 di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi barang bukti berupa obat tramadol.

Obat tramadol sendiri merupakan obat yang masuk dalam kategori Obat dengan gologan G (G=Gevaarrliik=Berbahaya), yang mana penyalahgunaan tramadol ini banyak mempengaruhi para remaja dan pelajar untuk memanfaatkan efek sampingnya berupa euphoria dan sedasi (efek menenangkan) dengan mencampurkannya dengan minuman keras atau minuman beralkoho agar memperoleh efek ‘flay’ yang semakin kuat.

Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Halmahera Selatan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan obat keras dan terbatas yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini