Kasat Narkoba Polres Halsel Iptu Adnan Nijar, menyampaikan pihaknya siap lakukan pelayanan Surat Keterangan Narkoba terhadap peserta yang dinyatakan Lulus P3K dan saat ini kita telah menyiapkan fasilitas pemeriksaan narkoba dengan prosedur yang cepat dan akurat. Ujar Adnan kepada makiano
Pemeriksaan dipusatkan di klinik yang telah disediakan oleh Satuan Narkoba dengan pengambilan sampel urine. Hasil pemeriksaan akan diterbitkan dalam waktu 1x24 jam.
Adnan menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Tegasnya
Baca Berita Lainnya : Propam Polda Malut, Laksanakan Pemeriksaan Senjata Api Anggota Polres
Beliau juga menambahkan, Untuk Peserta P3K hanya perlu membawa kartu identitas dan nomor registrasi peserta, saat lakukan pemeriksaan Kami pastikan semua pelayanan berjalan tanpa kendala, tambahnya.
Salah satu Peserta P3K ketika di wawancarai makianopost.com menyampaikan, Kami merasa terbantu karena proses kepengurusan Surat Keterangan Narkoba dilayani secara baik dan tidak memakan waktu lama. Ujar salah satu peserta P3K
Adnan juga mengingatkan bahwa pemeriksaan bebas narkoba ini bukan hanya sebagai formalitas, melainkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa para calon pegawai memiliki integritas dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika, sikapnya