Ketua DPRD Halmahera Selatan Soroti Tarif Psikotes PPPK, Sebut Tak Sesuai Perda

Sebarkan:

Halsel, MakianoPost – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Salma Samad SP, angkat bicara terkait dugaan adanya pelanggaran tarif psikotes bagi peserta yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salma menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan tes yang dilakukan oleh pihak Himpunan Psikologi Indonesia (HiPMsi) jika terbukti melanggar aturan.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap HiPMsi untuk memastikan apakah mereka telah memenuhi syarat sesuai peraturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas," ujar Salma dalam pernyataannya, Senin (13/1).
Baca Berita Lainnya : Test Psikotes 1.354 Peserta Lulus P3K Diduga Ilegal, Pemda Halmahera Selatan Segera Bertindak

Salma menyebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tarif psikotes seharusnya hanya Rp125.000. Sementara itu, tarif untuk tes jasmani yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Labuha sebesar Rp30.000 dinilai sudah sesuai dengan aturan. Namun, tarif psikotes yang mencapai Rp500.000 dianggap di luar ketentuan Perda dan melanggar aturan yang berlaku.

"Tarif Rp500.000 untuk psikotes itu jelas tidak sesuai Perda dan menabrak aturan. Ini akan menjadi perhatian serius bagi kami," tegasnya.

Salma juga meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi dan memastikan tidak ada praktik yang memberatkan peserta tes PPPK. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi harus menjadi prioritas utama demi menciptakan keadilan bagi seluruh peserta.

DPRD Halmahera Selatan berjanji akan terus memantau proses ini dan mengawal pelaksanaan rekrutmen PPPK agar berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini