
Nurbaiti Karmila, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Halmahera Selatan, menyatakan bahwa pengawasan ketat diperlukan guna melindungi kelompok masyarakat tertentu, seperti nelayan kecil, yang menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat kecil. BBM subsidi harus tepat sasaran,” kata Nurbaiti, Jumat (10/1/2025).
Baca Berita Lainnya : Anggota DPRD Halmahera Selatan, Desak Penertiban SPBUN
Penertiban ini juga bertujuan menjamin transparansi harga dan distribusi BBM non-subsidi agar sesuai dengan ketetapan pemerintah. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan.
Langkah Penertiban
Disperindag telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menertibkan distribusi BBM di SPBUN Panamboang meliputi:
- Pengawasan dan Inspeksi Lapangan : Petugas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap praktik penjualan BBM.
- Koordinasi dengan Pertamina dan Aparat Penegak Hukum : Jika ditemukan pelanggaran berat, tindakan tegas akan segera diambil.
- Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin : Pelanggaran seperti penjualan BBM subsidi di luar peruntukan dapat berujung pada pencabutan izin operasi SPBUN.
- Sosialisasi Regulasi : Disperindag akan memberikan edukasi kepada pengelola SPBUN terkait aturan distribusi BBM yang berlaku.
Disperindag mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya penyimpangan. Aduan dapat disampaikan langsung ke Disperindag atau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini. Informasi yang akurat akan membantu kami bertindak lebih cepat,” ujar Nurbaiti.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan distribusi BBM yang lebih adil dan tepat sasaran, terutama bagi para nelayan yang menggantungkan hidup mereka pada bahan bakar bersubsidi.
Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost