Akibat Tindak Kekerasan Terhadap Siswa, Pj Gubernur Malut didesak Copot Kespek SMK Negeri 4 Halmahera Selatan

Sebarkan:

HALSEL, MakianoPost - Tindakan penganiayan yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Halmahera Selatan (Halsel), Taha Mahamud, terhadap Siswi Kelas XI merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar ketentuan peraturan perundang - undangan.

Akibat dari tindakan tersebut korban mengalami luka lebam yang serius pada bagian pantat.

Pengakuan Bunga (inisial) Siswi Kelas XI tersebut, menyampaikan "Saya dipukul Kepsek pakai kayu sangat kuat," tuturnya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025.

Peristiwa dugaan kekerasan dan penganiayan ini terjadi dihalaman sekolah di Jalan Koko Buas No. 01 Desa Bajo, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, pada Senin pagi, 20 Januari 2025 pasca kegiatan upacara.

Ironinya kata korban, usai di pukuli, Kepsek menyuruh 15 siswa-siswi ikut memukuli korban dengan kayu yang sama secara bergilir. Kepsek memerintahkan setiap siswa memukuli korban masing-masing sebanyak 5 kali.

"Setelah Kepsek pukul saya, dia juga suruh siswa-siswa pukul pake kayu yang sama. Saya hitung-hitung siswa yang pukul itu 15 orang," katanya.

Pengakuan korban, ia mendapat dugaan kekerasan dan penganiayaan tersebut dengan alasan karena tidak masuk sekolah dalam beberapa waktu, sambil menjelaskan.

"Saya juga sudah memberikan alasan kenapa saya tidak sekolah," tandasnya.

Tak terima dengan perlakuan Kepsek, keluarga korban akan melaporkan kasus ini ke Polsek Kayoa pada Rabu besok, 23 Januari 2025.

Tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Kemudian ayat (2) menyatakan, Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Selain itu, Pasal 76 (c) UU No.35 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.

Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 (c), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Selanjutnya pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang menyatakan tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan.

Tindak Kekerasan yang diduga dilakukan Kepala Sekolah tersebut, kini masyarakat dan orang tua korban mendesak kepada aparat kepolisian (Polsek Kayoa) dapat melakukan pemanggilan terhadap Taha Mahamud Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Halmahera selatan yang diduga sebagai Pelaku untuk di proses hukum.

Tidak hanya itu, pihak orang tua korban dan masyarakat juga mendesak kepada Pj Gubernur Maluku Utara serta Dinas Pendidikan Maluku Utara segera copot jabatan saudara Taha Mahamud selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Halmahera selatan.*
Hingga berita dipublis, Kepsek SMK Negeri 4 Halmahera Selatan, Maluku Utara, dalam upaya konfirmasi wartawan.

Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini