Sosialisasi Ranperda dan Perda Biro Hukum Pemprov Malut

Sebarkan:

Foto : Kegiatan Sosialisasi Ranperda dan Perda dari Biro Hukum Pemda Malut
Labuha,Halmahera Selatan – Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dan Peraturan Daerah (PERDA) yang dilaksanakan Biro Hukum Pemda Provinsi Maluku Utara, berkaitan dengan sosialisasi program peraturan daerah yang telah diundangkan, rancangan peraturan daerah dan juga termasuk peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang bakal diterbitkan pada tahun 2025 nanti.

Kegiatan tersebut dilaksanakan  dilaksanakan kemarin, di Hotel Buana Lipu labuha,(23/12/2024) dan melibatkan sejumlah stakeholder baik pemerintah kecamatan, desa dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Plh Kepala Biro Hukum pemda malut, Mustafa Hasan,.SH menyampaikan, “Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari rancangan penyusunan peraturan daerah yang tentunya kita libatkan semua pihak dalam rangka mengakomodasi masukan dari masyarakat dan berbagai pihak lainnya, yang tentunya menjadi bobot dalam rancangan perda yang akan diterbitkan nanti” ungkapnya.

Menangggapi hal tersebut Saiful Hasan,.S.Ag,.M.Pd Camat Bacan Barat Utara, yang juga merupakan peserta kegiatan tersebut, menyampaikan, “Kegiatan sosialisasi ranperda ini sangat memberi manfaat bagi kami selaku pemangku kepentingan dan masyarakat Halmahera selatan tentunya, dimana dari sejumlah paparan dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang menurut kami sangat strategis, yaitu akomodasi kepentingan disabilitas dalam dunia pendidikan, perlindungan sumber daya kelautan dari berbagai ancaman serta perlindungan hukum secara gratis bagi masyarakat yang berekonomi lemah, harapan kami tentunya hal ini dapat terlaksana secara baik kedepan sehingga pencapaian kepentingan perlindungan hukum bagi masyarakat dan sisi lain berdampak positif terhadap kemakmuran masyarakat” ucapnya.

Mustafa Hasan,.SH, selaku Plh Biro Hukum juga menambahkan, “ Kegiatan ini tentunya bakal kita helat disejumlah kabupaten kota di Maluku utara, sehingga apa yang menjadi tujuan dari pemerintah daerah terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat serta melahirkan kebijakan – kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pembentukan peraturan daerah” singkatnya

Penulis : Irwan Abubakar

Editor   : Redaksi makianopost.com

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini