TERNATE – Industri pertambangan Indonesia, khususnya di Maluku Utara, kini berada di titik nadir transparansi dan ketegasan regulasi. Pasca berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 pada 31 Maret 2026, pemerintah kini didesak untuk tidak lagi memberikan toleransi kepada perusahaan "nakal" dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Berakhirnya relaksasi produksi 25% yang sebelumnya diberikan pemerintah menciptakan kekosongan hukum bagi perusahaan yang belum mengantongi persetujuan akhir. Namun, momentum ini dinilai sebagai kesempatan emas bagi Kementerian ESDM untuk melakukan "bersih-bersih" terhadap korporasi yang merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan manusia.
Sorotan tajam tertuju pada sejumlah raksasa tambang yang masuk dalam radar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nama-nama besar seperti PT Weda Bay yang dikabarkan menanggung denda administratif fantastis senilai Rp4,3 triliun, serta PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) dengan denda sekitar Rp2,3 triliun, menjadi ujian nyali bagi pemerintah.
Tak hanya itu, dugaan penambangan ilegal seluas 51,3 hektare oleh PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe dan penyegelan area konsesi PT Mineral Trobos oleh Satgas PKH menambah daftar panjang pelanggaran ruang hidup di Maluku Utara.
"Persetujuan RKAB jangan hanya dilihat sebagai formalitas administratif. Perusahaan yang mengabaikan K3 dan merusak kawasan hutan tidak layak diberikan kuota produksi sebelum mereka menyelesaikan kewajiban denda," tegas Andhika, pengamat pertambangan Maluku Utara.
Selain kerusakan ekologi, aspek kemanusiaan menjadi catatan kelam. Data Disnakertrans Maluku Utara mengungkapkan fakta mengerikan: 512 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2025. Tragedi fatal yang merenggut nyawa pekerja di kawasan industri Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan dianggap sebagai bukti kegagalan perusahaan dalam menerapkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Publik mendesak agar pemerintah mengikuti standar ketegasan yang pernah diterapkan pada akhir 2025 terhadap PT Adhita Nikel Indonesia, PT Mineral Jaya Molagina, dan PT Wasile Jaya Lestari yang sempat dijatuhi sanksi penghentian sementara.
Hingga pertengahan April 2026, Kementerian ESDM belum menerbitkan instruksi teknis terbaru. Kondisi ini menciptakan tensi tinggi antara kebutuhan stabilitas ekonomi daerah dengan tuntutan penegakan hukum.
"Jika pemerintah gagal bersikap tegas pasca berakhirnya relaksasi 31 Maret ini, maka publik patut mempertanyakan komitmen transparansi yang selama ini digaungkan. Maluku Utara tidak butuh investasi yang dibangun di atas kerusakan hutan dan tetesan darah pekerja," lanjut Andhika.
Kini, bola panas ada di tangan Kementerian ESDM. Apakah RKAB 2026 akan menjadi instrumen kedaulatan negara untuk melindungi warga dan alamnya, atau sekadar "stempel" legalitas bagi eksploitasi yang merusak martabat daerah? Sanksi pencabutan izin kini didesak menjadi opsi nyata, bukan sekadar gertakan di atas kertas.
Editor Redaksi MakianoPost