LPP-Tipikor Malut Soroti Tambang di Pulau Gebe : Tabrak Aturan Tata Ruang, PT Mineral Trobos, Karya Wijaya dan PT Smartmarsindo Terancam Gugatan PMH

Sebarkan:

TERNATE – Praktek pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kini tengah berada di bawah pengawasan ketat Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara. Aktivitas ekstraksi mineral di pulau tersebut dinilai telah mengangkangi konstitusi dan berbagai regulasi perlindungan pulau-pulau kecil.

Ketua LPP-Tipikor Malut, Alan Ilyas, menegaskan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki komitmen hukum yang kuat untuk menjaga wilayah pesisir. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014, pulau dengan luas di bawah 2.000 km² wajib diprioritaskan untuk perlindungan lingkungan melalui instrumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir (RSWP).

“Pulau Gebe masuk kategori pulau kecil yang pemanfaatannya sangat terbatas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang terus berjalan meskipun secara normatif bertentangan dengan hierarki rencana tata ruang,” ujar Alan dalam keterangan resminya.

Alan menyoroti operasional sejumlah korporasi, yakni PT Karya Wijaya, PT Smartmarsindo, dan PT Mineral Trobos. Menurutnya, tidak hadirnya Pulau Gebe sebagai wilayah peruntukan tambang dalam dokumen RSWP menunjukkan adanya pemaksaan ruang oleh pihak korporasi.

Argumen LPP-Tipikor Malut ini diperkuat oleh dua regulasi daerah yang spesifik:
  1. Perda No. 2 Tahun 2014 (RZWP-3-K): Menetapkan Pulau Gebe sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), bukan wilayah tambang.
  2. Perda No. 6 Tahun 2024 (RTRW 2024-2043): Kembali mengukuhkan status Gebe sebagai PKL, mempertegas konsistensi perlindungan ekosistem dari degradasi akibat tambang.
“Eksistensi tambang yang mengabaikan zonasi ini mengindikasikan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), baik oleh pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai tata ruang, maupun oleh korporasi yang beroperasi di wilayah terlarang,” tegas Alan.

Aktivis yang vokal menyuarakan kerusakan hutan ini mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia untuk segera turun tangan. Ia menekankan bahwa siapapun di balik kemudi perusahaan (CEO) yang beroperasi di Pulau Gebe harus menghentikan aktivitasnya demi kepastian hukum dan hak masyarakat lokal.

Sebagai langkah nyata, Alan menyatakan bahwa LPP-Tipikor Maluku Utara secara kelembagaan tengah bersiap mengambil jalur hukum.

“Dalam tempo dekat, kami akan mengajukan gugatan atas indikasi PMH dalam penerbitan izin dan operasional tambang di Pulau Gebe. Ketidaksesuaian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini