Diduga Tabrak Kode Etik, Korkab Tekad Halteng Maju Calon Kades Kipai Diminta Diberhentikan

Sebarkan:
WEDA – Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) Halmahera Tengah, Attaki Ismail, resmi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kipai, Kecamatan Patani, dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2026. Namun, langkah politik ini menuai sorotan tajam karena dinilai melanggar kode etik tenaga pendamping profesional.

Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor: 01/KEP/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Bahri Sudirman, SH., M.Hum, pada Senin (30/03/2026), Attaki Ismail dinyatakan lulus uji kompetensi. Ia ditetapkan sebagai kandidat nomor urut 3 dalam bursa calon Kepala Desa Kipai.

Keterlibatan Attaki dalam kontestasi politik ini dianggap melanggar regulasi ketat yang mengatur tenaga pendamping. Sesuai Permendesa No. 13 Tahun 2015, pendamping profesional dilarang keras merangkap jabatan, terlibat dalam politik praktis, atau mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, BPD, maupun Kepala Desa.

Lebih lanjut, sanksi atas pelanggaran tersebut telah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri Desa PDT No. 294 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pendamping yang terbukti melanggar kode etik tersebut harus dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (kontrak).

Terkait hal ini, Koordinator Wilayah (Korwil) diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan Saudara Attaki Ismail. Desakan muncul agar yang bersangkutan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Korkab Program Tekad Halmahera Tengah guna menjaga profesionalitas dan integritas program.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini