Menambang Baterai, Menimbun Nestapa: Ironi Hilirisasi di Tanah Obi

Sebarkan:
Menambang Baterai, Menimbun Nestapa: Ironi Hilirisasi di Tanah Obi
Oleh : Alan Ilyas,S.Sos,.SH 
Ketua LPP Tipikor Malut
Narasi besar tentang Indonesia sebagai "pemain kunci" rantai pasok global kendaraan listrik (EV) kini tengah diuji oleh realitas sosiologis dan ekologis di garis depan penambangan. Di balik ambisi hilirisasi 2024-2025, terselip cerita kelam tentang pengabaian hak masyarakat adat dan kerusakan lingkungan yang sistematis di Maluku Utara.

Paradigma pembangunan saat ini seolah-olah menghalalkan segala cara demi kecepatan investasi. Wilayah agraris dan pesisir di Halmahera yang semula adalah lumbung pangan dan sumber protein, kini disulap paksa menjadi kawasan industri. Dampaknya nyata sedimentasi lumpur dan logam berat (nikel, kobalt, besi) telah mengubah warna laut kita menjadi cokelat pekat setiap kali hujan turun. Ini bukan sekadar pemandangan buruk, melainkan ancaman permanen terhadap ekosistem pesisir dan kesehatan warga.

Kasus lahan milik Bapak Alimusu di Desa Soligi adalah mikrokosmos dari kegagalan penegakan hukum. Secara normatif, Pasal 135 dan 136 UU Minerba sangat jelas menegaskan, pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan sebelum beroperasi. Namun, di lapangan, yang terjadi adalah penguasaan sepihak.

Ironisnya, pemerintah desa yang seharusnya menjadi pelindung warga, sering kali terjebak atau sengaja menjebakkan diri sebagai alat legitimasi korporasi. Tindakan oknum aparat desa yang memuluskan pengambilalihan lahan tanpa musyawarah adalah bentuk nyata abuse of power. Jika hal ini dibiarkan, maka kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 hanyalah pepesan kosong.

Satu hal yang paling menyayat hati adalah pergeseran peran kontrol sosial. Di saat masyarakat membutuhkan pendampingan, kita justru melihat fenomena menyedihkan di mana sejumlah Ormas dan OKP seakan menjadi "tameng" bagi pemodal. Ketika alat organisasi digunakan untuk melindungi kesewenang-wenangan korporasi demi keuntungan pragmatis, maka organisasi tersebut telah mengkhianati marwah pendiriannya.

Konflik di Desa Soligi dan wilayah lingkar tambang lainnya di Pulau Obi adalah bom waktu. Jika pemerintah pusat tidak segera turun tangan melalui Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) dan instansi terkait, maka kontradiksi kepentingan ini akan pecah menjadi konflik sosial yang tak terkendali.

Hilirisasi tidak boleh berdiri di atas puing-puing kemiskinan dan kerusakan lingkungan yang permanen. Tanpa keadilan sosial bagi warga lokal, nikel yang menjadi bahan baku "teknologi ramah lingkungan" dunia, justru ditambang dengan cara-cara yang sangat tidak ramah kemanusiaan.

Oleh sebab itu kita menyarkan kepada Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan KLHK harus melakukan audit menyeluruh terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan dan kepatuhan lingkungan perusahaan di Pulau Obi. Satgas khusus harus diturunkan untuk meninjau kembali sengketa lahan, termasuk kasus di Desa Soligi, guna memastikan tidak ada perampasan hak secara sepihak, serta pendampingan hukum yang independen bagi warga seperti Bapak Alimusu.

Lembaga negara seperti KOMNAS HAM dan Ombudsman perlu melakukan investigasi atas dugaan abuse of power oleh oknum aparat desa yang memfasilitasi penguasaan lahan secara ilegal.

Kita juga perlu memberikan masukan kepada perusahaan tambang untuk tidak hanya mengejar target produksi, tetapi menerapkan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) secara nyata. Jika perusahaan gagal mengelola limbah (sedimentasi) dan konflik sosial, pemerintah harus berani mencabut atau membekukan izin operasi mereka.

Gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil harus kembali pada khittahnya sebagai penyambung lidah rakyat, bukan sebagai kepanjangan tangan kaum pemodal. Edukasi mengenai dampak jangka panjang kerusakan lingkungan harus terus disuarakan agar masyarakat tidak tergiur keuntungan pragmatis sesaat. Hilirisasi harus diubah paradigmanya dari sekadar "ekstraksi kekayaan" menjadi "pembangunan berkelanjutan". Artinya, sebagian keuntungan besar dari nikel harus dialokasikan langsung untuk pemulihan ekosistem dan pembangunan infrastruktur dasar yang benar-benar dibutuhkan warga lokal, bukan sekadar infrastruktur penunjang tambang.

Kondisi di Pulau Obi adalah peringatan keras bahwa kemajuan teknologi tidak boleh ditebus dengan air mata dan kerusakan alam. Tanpa keadilan, nikel Maluku Utara hanya akan menjadi kutukan sumber daya berikutnya.

Editor : Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini