HALMAHERA SELATAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), R.I. Wiratmoko, mengeluarkan pernyataan keras terkait memanasnya sengketa lahan di Desa Soligi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Ia menuding PT Trimegah Bangun Persada (TBP), anak perusahaan Harita Group, melakukan "kejahatan terstruktur" atas dugaan penyerobotan lahan milik warga lokal, Alimusu La Damili. Wiratmoko menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di atas lahan perkebunan cengkeh dan pala milik warga tanpa penyelesaian hak yang sah adalah bentuk kesewenang-wenangan. Menurutnya, klaim wilayah konsesi sering kali dijadikan tameng untuk menindas masyarakat yang minim akses hukum.
Peringatan Hukum dan Konsekuensi Pidana
Dalam ulasan hukumnya, Wiratmoko mengingatkan PT TBP untuk patuh pada UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), khususnya Pasal 135 dan 136, yang mewajibkan penyelesaian hak atas tanah sebelum operasi dimulai. Ia menilai pengerahan alat berat tanpa kesepakatan harga adalah pelanggaran fatal.
"Tanah memiliki fungsi sosial sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960, tapi bukan berarti korporasi bisa merampasnya secara paksa. Tindakan merusak tanaman di atas tanah orang lain adalah tindak pidana stellionaat sesuai Pasal 385 KUHP," tegas Wiratmoko, Selasa (10/3/2026).
Desakan kepada Satgas dan Pemerintah Daerah
Merespons kebuntuan ini, DPP LIN mendesak:
- Satgas Penanganan Konflik Pertanahan (Satgas PKH) untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi dokumen dan koordinat lahan agar tidak terjadi gesekan fisik.
- Pemkab Halmahera Selatan agar proaktif memanggil manajemen Harita Group dan menghentikan sementara aktivitas di lahan sengketa demi rasa kemanusiaan.
Wiratmoko telah menginstruksikan DPD LIN Maluku Utara untuk melakukan pendampingan melekat kepada warga terdampak dan mengumpulkan bukti kerusakan lahan. Jika respons daerah buntu, DPP LIN berkomitmen membawa kasus ini ke tingkat kementerian di Jakarta, serta melapor ke Ombudsman RI dan Komnas HAM.
"Investasi tidak boleh dibangun di atas air mata rakyat. Jika cara-cara intimidatif masih digunakan, LIN akan menjadi garda terdepan melakukan perlawanan hukum demi keadilan agraria warga Soligi," pungkasnya.
Hingga berita ini di publis, Manajemen PT Trimega Bangun Persada berada dalam upaya konfirmasi awak media terkait permasalahan konflik lahan milik warga soligi.
Editor Redaksi MakianoPost