TERNATE – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Maluku Utara, Wahyudi M. Djen, meradang atas pernyataan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan OKP yang menyebut kasus sengketa lahan milik warga Desa Soligi sebagai berita bohong atau hoaks. Pernyataan Wahyudi ini merupakan respons tegas terhadap rilis pers sejumlah pihak di media online pada Selasa (10/03/2026), yang mengklaim bahwa persoalan lahan milik Alimusu seluas 6,5 hektar telah selesai dibayar oleh PT Harita Group.
Wahyudi menilai pernyataan sepihak tersebut adalah tindakan menyimpang yang menghakimi proses investigasi dan advokasi yang sedang berjalan. Menurutnya, tuduhan "hoaks" sangat menyayat hati korban yang kehilangan 400 pohon cengkeh produktif di atas lahan tersebut.
"Sangat kami sayangkan jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Ormas maupun OKP, yang seharusnya menjadi wadah mahasiswa dan aktivis, justru dirusak dengan mental oportunis dan pragmatis. Mereka berlaku seakan-akan sebagai Humas atau Public Speaking PT Harita Group," tegas Wahyudi kepada awak media.
Wahyudi menegaskan bahwa LIN Maluku Utara tidak akan gentar dengan "nyinyiran receh" dari pihak manapun. Ia memastikan proses advokasi tetap berjalan sesuai mekanisme hukum untuk melawan penguasaan lahan secara sepihak.
"Kami tetap memperjuangkan kepentingan warga Desa Soligi. Tuntutan keadilan ini tidak akan goyah secara kualitas maupun kuantitas, baik di tingkat daerah maupun pusat," ujarnya.
Saat ini, LIN Maluku Utara sedang mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk dilaporkan secara resmi ke tingkat nasional, mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, hingga Kementerian ATR/BPN, ESDM, dan KLHK melalui DPP LIN di Jakarta.
Lebih lanjut, Wahyudi mengingatkan semua pihak bahwa sengketa lahan di wilayah pertambangan adalah persoalan serius. Merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba (Pasal 135 dan Pasal 136), perusahaan wajib menyelesaikan hak atas tanah sebelum memulai operasi.
"Jika kewajiban ini diabaikan, Pasal 119 memberikan wewenang untuk pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Pencabutan bisa terjadi karena kegagalan ganti rugi, konflik sosial, atau lahan yang dikuasai secara bertentangan dengan aturan," jelasnya.
Wahyudi meyakini kasus bapak Alimusu hanyalah puncak gunung es dari banyaknya warga yang menjadi korban penguasaan lahan sepihak namun terpaksa bungkam karena tekanan.
“LIN Maluku Utara tetap berpegang teguh bahwa proses peralihan hak tersebut jauh dari kata adil dan patut diuji secara hukum karena diduga penuh kejanggalan” Tutup Wahyudi
Editor Redaksi MakianoPost