Front Anti Korupsi Bersatu Malut Seruduk Kantor Walikota dan Kejati, Desak Sekda Kota Ternate Diperiksa Terkait Sederet Skandal Dugaan Korupsi

Sebarkan:
TERNATE – Gelombang aksi unjuk rasa mewarnai pusat Pemerintahan Kota Ternate dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin siang (30/03/2026). Massa yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Bersatu Maluku Utara gabungan dari DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut dan LPP Tipikor Malut menuntut pengusutan tuntas atas sejumlah dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi di lingkup Pemkot Ternate.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Thusry Karim, menegaskan bahwa Kota Ternate saat ini sedang berada dalam kondisi "darurat integritas". Ia menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai menabrak aturan hukum sementara fungsi pengawasan DPRD dianggap "mati suri".

Soroti Dugaan Suap Villa Lago Montana
Salah satu poin utama yang disuarakan adalah pembangunan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan. Pihak demonstran mendesak Pemkot Ternate memberikan penjelasan konkret terkait izin bangunan di zona terlarang (kawasan lindung/sempadan danau).

"Sudah dua kali surat peringatan dikeluarkan Dinas PUPR tanpa kejelasan. Bahkan, beredar kuat informasi adanya dugaan suap senilai Rp1 Miliar antara pemilik villa dengan salah satu pejabat tinggi Kota Ternate untuk memuluskan proyek di kawasan lindung tersebut," ungkap Thusry di depan massa aksi.

Desak Pemeriksaan Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly
Front Anti Korupsi Bersatu juga secara spesifik meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Rizal dibidik terkait kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim dalam pengadaan tanah dan bangunan eks kediaman Gubernur Malut di Kalumpang senilai Rp2,8 Miliar.

"Putusan inkrah PN Ternate dan Kasasi MA sudah menyatakan gedung itu milik pemerintah. Maka, realisasi dana tersebut adalah bentuk tindak pidana yang merugikan keuangan daerah. Rizal Marsaoly harus diperiksa atas dugaan skandal ini," tegas Thusry.

Selain dua kasus di atas, massa aksi menyampaikan delapan tuntutan krusial kepada Kejati Maluku Utara di antaranya:
  1. Pelanggaran Tata Ruang Danau Laguna: Usut tuntas pembangunan di kawasan lindung Kelurahan Fitu.
  2. Skandal Suap Rp1 Miliar: Bongkar aliran dana suap Villa Laguna ke pejabat Pemkot.
  3. Kasus Eks Kediaman Gubernur: Penyidikan ulang pengadaan lahan di Kalumpang.
  4. Temuan BPK 2024: Periksa Rizal Marsaoly terkait dugaan penyimpangan anggaran Bansos senilai Rp1,7 Miliar.
  5. Anggaran CSS: Audit investigatif penggunaan dana City Sanitation Summit senilai Rp1,6 Miliar.
  6. Proyek Festival Pulau Hiri: Lidik proyek panggung senilai Rp1,3 Miliar yang terindikasi total loss.
  7. Dugaan Mark-Up Proyek Taman Asmaul Husna: Usut dugaan penggelembungan harga papan nama senilai Rp1,3 Miliar.
  8. Pungli Perumda Ake Gaale: Periksa Direktur Perumda terkait retribusi sampah Rp10.000/pelanggan yang diduga tanpa dasar hukum (legal standing).
Massa mengancam akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar jika aparat penegak hukum (APH) tidak segera mengambil langkah konkret.

"Kami peringatkan APH jangan 'bermain mata' dengan para koruptor. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," tutup Thusry.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Ternate maupun Sekda Rizal Marsaoly belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini