LPP Tipikor Maluku Utara Resmi Polisikan Kabag Kesra Halteng Terkait Ancaman Iris Jari dan Penghinaan

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyatakan sikap tegas secara kelembagaan. Bersama tim kuasa hukum, LPP Tipikor dijadwalkan akan melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian pada Senin (05/01/2026) besok, terkait dugaan ancaman kekerasan dan penghinaan yang dilakukan oleh Kabag Kesra Kabupaten Halmahera Tengah, Yusuf Hasan.
Tindakan intimidasi ini menyasar salah satu pengurus LPP Tipikor Maluku Utara, Fandi Riski, melalui sambungan telepon pada Sabtu (03/01/2026) sekitar pukul 15:42 WIT.

Kronologi dan Isi Ancaman
Fandi Riski mengaku terkejut saat menerima telepon dari nomor 08234679xxxx yang diduga milik Yusuf Hasan. Dalam rekaman percakapan tersebut, oknum pejabat tersebut mengeluarkan kata-kata kasar, makian, hingga ancaman fisik yang sangat serius.

"Coba kita liat ngo (kalian) posting coba... Ngana bae-bae ngana, ngana disini so ulang-ulang, ngana blom rasa dengan saya ngana ini... jangan coba-coba nga hadir di kantor bupati nga... ehh kita ini bakas narapidana nga bolom tau kita, ngana mau kita iris ngana p jari-jari situ," ujar Yusuf Hasan dalam rekaman tersebut sebagaimana ditirukan Fandi. Tak hanya itu, Yusuf juga melontarkan makian binatang yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.

Diduga Terkait Temuan BPK
Ancaman premanisme ini diduga kuat berkaitan dengan langkah kritis LPP Tipikor Maluku Utara yang menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025.

Dalam laporan tersebut, terdapat temuan krusial pada Sekretariat Daerah (Bagian Kesra) Halmahera Tengah, antara lain:
  1. Dugaan Belanja Hibah senilai Rp340.000.000,- yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah.
  2. Realisasi Penerimaan Hibah senilai Rp785.000.000,- yang hingga kini sama sekali tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban.Sikap Lembaga
  3. Ketua LPP Tipikor Maluku Utara menegaskan bahwa tindakan Yusuf Hasan adalah bentuk pembungkaman terhadap peran serta masyarakat dalam mengawal uang negara.
"Kami tidak akan mundur selangkah pun. Ancaman untuk 'mengiris jari' dan membawa latar belakang 'bekas narapidana' untuk menakut-nakuti pengurus kami merupakan bagian dari dugaan tindak pidana serius. Senin besok, kami bersama kuasa hukum akan memastikan proses hukum berjalan di Kepolisian Polda Maluku Utara di sofifi, agar ada efek jera bagi pejabat yang antikritik dan bertindak ala preman," tegas Alan Ilyas Ketua LPP Tipikor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabag Kesra Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.***

Editor : Redaksi Makiano Post
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini